Simpulindo.com, – Gejolak sosial dan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Dopalak, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, terus mengemuka. Setelah sebelumnya kritik publik mengarah kepada aparat penegak hukum yang dinilai lamban merespons, sorotan kini mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Buol, khususnya Bupati sebagai pimpinan tertinggi di wilayah tersebut.
Sejumlah pihak menilai, sikap pemerintah daerah yang belum menunjukkan langkah konkret turut memperparah situasi di lapangan. Aktivis lingkungan, Fadli, secara terbuka menyerukan agar Bupati Buol segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah membawa dampak kerusakan terhadap lingkungan hidup dan tatanan hukum.
“Kami tidak bisa terus menunggu aparat bergerak, sementara kerusakan lingkungan di Dopalak semakin parah. Sekarang kami mendesak Bupati Buol untuk ambil sikap tegas! Ini tanah yang Anda pimpin, jangan diam saat alam dihancurkan dan rakyat dirugikan,” ujar Fadli, Sabtu (24/5/2025).
Fadli juga menyesalkan sikap diam pemerintah daerah yang, menurutnya, justru memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Ia menilai ketidaktegasan tersebut bisa dimaknai sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum.
“Kalau kepala daerah tidak bersuara, maka wajar publik curiga. Apakah ada pembiaran? Apakah kepentingan tambang lebih diutamakan daripada keselamatan lingkungan dan rakyat?,” lanjutnya.
Menurut Fadli, persoalan PETI bukan semata pelanggaran hukum, melainkan juga menyangkut aspek moral dan tanggung jawab kepemimpinan. Kepala daerah memiliki peran strategis dalam memastikan wilayahnya terlindungi dari praktik-praktik yang merusak lingkungan dan berpotensi memicu konflik sosial.
“UU sudah jelas. Dampaknya juga nyata. Air tercemar, lahan rusak, dan konflik sosial bisa meledak sewaktu-waktu. Kalau Bupati tidak segera bertindak, maka beliau juga turut bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi,” tegasnya.
Fadli merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut, pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar.
“Jangan tunggu bencana baru bertindak. Sekarang saatnya Bupati menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dan alam Buol. Jangan biarkan Dopalak hancur karena kelalaian penguasa!,” pungkas Fadli.