Berita

Pekerja di PT Perkebunan Lebuni Mengaku Diberhentikan Tanpa Hak Pesangon

×

Pekerja di PT Perkebunan Lebuni Mengaku Diberhentikan Tanpa Hak Pesangon

Sebarkan artikel ini

Simpulindo.com, Gorontalo – Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) mencuat di sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Seorang pekerja mengaku diberhentikan setelah bekerja sejak 2021 tanpa memperoleh hak yang sama seperti dua rekannya.

Pekerja itu, Asrin Suma, mengaku menerima pemberhentian secara sepihak dari PT Perkebunan Lebuni. Statusnya sebagai pengawas perkebunan membuat Asrin mempertanyakan alasan perusahaan menghentikan pekerjaannya.

Menurut Asrin, terdapat tiga pekerja yang diberhentikan perusahaan. Dua orang di antaranya mendapatkan hak setelah hubungan kerja berakhir, sedangkan dirinya hanya memperoleh uang yang disebut sebagai uang pengasihan.

Baca juga:  8 Hal Penyebab Kepala Daerah Bisa Dimakzulkan

Perbedaan perlakuan itu menjadi persoalan bagi Asrin. Terlebih, masa kerjanya telah berlangsung sejak 2021 hingga agustus 2026.

“Saya sudah bekerja sejak 2021. Tiba-tiba diberhentikan. Dua rekan saya mendapat hak, sementara saya hanya diberikan uang pengasihan,” kata Asrin, Senin (31/08/2026).

Klaim BPJS dan Upah di Bawah UMP

Selain persoalan pemberhentian, Asrin juga mempersoalkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sejak awal bekerja, perusahaan disebut menjanjikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, sampai hubungan kerjanya dihentikan, kepesertaan itu belum diberikan.

Baca juga:  Kasus Pernikahan Dini di Kota Gorontalo Turun Signifikan

Selain itu Asrin mengungkapkan persoalan upah. Selama bekerja, dia mengaku menerima sekitar Rp2,2 juta per bulan.

“Ini sebenarnya tidak sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku, belum tidak ada BPJS ketenaga kerjaan,” ujarnya.

Sebagai pengawas, Asrin mengaku pernah diminta membubuhkan tanda tangan dengan alasan untuk menjadi contoh bagi pekerja lain. Dia menyatakan tetap menjalankan pekerjaan setelah dokumen itu ditandatangani.

“Status saya tetap sebagai pengawas. Saya menghargai bos sehingga saat diminta tanda tangan, saya lakukan karena katanya untuk contoh bagi karyawan lain,” ujar Asrin.

Baca juga:  Bawaslu Gorut Matangkan Program “Go To School” di SMA Negeri 1

Memasuki Agustus, persoalan kembali muncul. Dari tiga pekerja yang diberhentikan, dua orang disebut mengalami PHK dan menerima haknya. Sementara Asrin menyebut dirinya hanya diberhentikan tanpa memperoleh hak yang sama.

Hingga kini, surat pemberhentian masih berada di pihak perusahaan PT Perkebunan Lebuni. Asrin mengaku belum bersedia menandatangani surat itu sebelum haknya diberikan sebagaimana diterima dua pekerja lainnya. (SR/Simpulindo).


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *