Kriminal

Baru Bebas dari Lapas Boalemo, Residivis Kembali Mencuri HP

×

Baru Bebas dari Lapas Boalemo, Residivis Kembali Mencuri HP

Sebarkan artikel ini
Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Polresta Gorontalo Kota. (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)
Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Polresta Gorontalo Kota. (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)

Simpulindo.com, Gorontalo – Baru sehari menghirup udara bebas, seorang pria berinisial YN (46) kembali berurusan dengan polisi. Warga Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, itu diduga mencuri telepon seluler seorang pemilik warung di Kota Gorontalo.

YN diamankan Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Polresta Gorontalo Kota di wilayah Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, Rabu (26/8/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri.

Kasus bermula ketika YN mendatangi warung milik Sumaya D Laya (63) di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Limba U1, Kota Gorontalo, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.

Dalam aksinya, YN berpura-pura menawarkan beras. Pelaku kemudian meminjam telepon seluler korban dengan alasan hendak menghubungi istrinya.

Baca juga:  Tiga Remaja di Gorontalo Ditangkap atas Kepemilikan Narkotika

Saat korban lengah, ponsel itu dibawa kabur. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Gorontalo Kota.

Laporan diterima polisi pada sore hari. Tim URC Resmob kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian, meminta keterangan saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas.

Jejak pelaku mengarah ke rumah mantan istrinya di Kecamatan Suwawa.

Upaya membujuk YN untuk menyerahkan diri sempat dilakukan oleh anaknya. Kesempatan itu tidak dimanfaatkan. YN justru kembali melarikan diri ketika menyadari keberadaan petugas yang mendatanginya pada malam hari.

Pelarian berlangsung hingga terjadi aksi kejar-kejaran. YN akhirnya berhasil lolos dengan menggunakan sepeda motor.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pencuri Motor di Gorontalo, Terungkap Modus Gandakan Kunci

Polisi tidak menghentikan pencarian. Pada Rabu sore sekitar pukul 15.20 WITA, YN kembali menghubungi anaknya menggunakan nomor telepon baru. Informasi itu menjadi petunjuk penting bagi petugas untuk melacak keberadaannya.

Tim URC bergerak ke Kecamatan Bongomeme. Di wilayah itu, YN akhirnya berhasil diamankan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit Vivo Y15 warna biru milik Sumaya, satu unit Realme Note 60X warna hitam yang diduga hasil pencurian lain di Bongomeme, serta sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning yang digunakan sebagai sarana.

Baru Bebas, Kembali Beraksi

Baca juga:  Pria di Biawu Bacok Seorang Warga Yang Sedang Asik Main Remi

Penyidikan polisi juga mengungkap riwayat YN sebagai pelaku berulang dalam perkara serupa. YN tercatat empat kali tersangkut kasus pencurian, dua perkara terjadi di Kota Gorontalo dan dua lainnya di Bone Bolango.

Perkara baru diduga terjadi ketika YN masih dalam pelarian menuju Bongomeme. Polisi menemukan keterkaitan dengan laporan pencurian lain yang sudah diterima Polsek Bongomeme.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza mengatakan penanganan perkara masih berlanjut. YN bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (An/Simpulindo).


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *