Simpulindo.com, Pohuwato – Ketua Persatuan Pelajar Mahasiswa Popayato Barat Gorontalo (PPMPB-G), Syahril Razak mengecam tindakan main tangkap yang dilakukan oleh Gakkum LHK kepada dua orang warga Popayato.
Syahril Razak menjelaskan, penangkapan dua warga Popayato diduga dilakukan oleh Tim Gabungan pengamanan hutan balai Gakkum LHK Wilayah sulawesi tidak sesuai dengan prosedur dan tidak tepat sasaran. Dua orang masyarakat itu berinisial FY dan DN.
Penangkapan kedua warga popayato tersebut berlangsung di area HGU (Hak Guna Usaha) milik Perusahaan Loka Indah Lestari (LIL).
“Selaku pemuda popayato dan ketua paguyuban ppmpb-g saya sangat menyayangkan penangkapan tersebut karena tidak memenuhi unsur-unsur yang ada. penangkapan dilakukan pada 13 Desember, namun laporan penangkapan baru dibuat pada 14 Desember, dan baru pada 15 Desember status tersangka ditetapkan,” kata Syahril. Rabu (18/12/2024).
Syahril juga menegaskan, Organisasi PPMPB-G akan melakukan aksi secara besar-besaran sebagai langkah perlawanan.
“Saya menganggap bahwa penangkapan itu telah cacat dan menyalahi prosedur. Kami akan segera melakukan konsolidasi perlawanan, ini langkah organisasi. Kawan-kawan lainnya juga ada yang menempuh jalur hukum untuk membela FY dan DN,” Ujarnya.
Ia Pun berharap pemuda dan masyarakat popayato grup bersatu dalam melawan ketidakadilan yang menimpa masyarakat popayato.