Simpulindo.com, Pohuwato – Penantian panjang ratusan warga di enam desa di Kabupaten Pohuwato untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mulai membuahkan hasil. Sebagian Sertifikat Hak Milik (SHM) yang selama bertahun-tahun masih dalam proses akhirnya diterbitkan dan diserahkan secara simbolis, Kamis (30/7/2026).
Sertifikat tersebut merupakan hak atas bidang tanah milik warga yang berada di sisi kanan dan kiri jalur akses menuju Terminal Khusus Lalape, jalan yang sebelumnya dibangun setelah proses pembebasan sebagian lahan oleh PT Inti Global Laksana (PT IGL), perusahaan perkebunan gamal dan kaliandra yang tergabung dalam Biomasa Jaya Abadi (BJA Group).
Penyerahan sertifikat berlangsung di Kantor Terminal Khusus Lalape dan dihadiri jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Camat Popayato, Camat Popayato Timur, pemerintah desa dari enam wilayah yang dilintasi jalan akses, tokoh masyarakat, Tim Pengurusan SHM, serta warga penerima sertifikat.
Direktur BJA Group, Zunaidi, mengatakan sejak awal pembebasan lahan perusahaan telah berkomitmen mendukung pengurusan sertifikat tanah masyarakat secara kolektif bersama pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato.
“Saat membangun jalan akses, kami membebaskan sebagian tanah milik warga yakni yang berada di kanan dan kiri jalan akses, dan inilah yang diurus sertifikatnya. Proses pengurusan dilakukan secara kolektif oleh pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan perusahaan dengan membentuk satu tim. Dalam menjalankan tugasnya tim difasilitasi dan didukung oleh perusahaan,” kata Zunaidi.
Untuk mendukung proses itu, PT IGL membentuk Tim Pengurusan Sertifikat Hak Milik yang diketuai tokoh masyarakat Desa Trikora, Vecky Budiman. Tim bertugas membantu pendataan, melengkapi dokumen warga, hingga berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan selama proses sertifikasi berlangsung.
Menurut Zunaidi, perusahaan juga memfasilitasi berbagai kebutuhan administrasi agar masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan lahannya.
“Alhamdulillah, hari ini sebagian sertifikat sudah berhasil diterbitkan sehingga dapat diserahkan secara simbolis kepada pemilik tanah. Kami akan terus memfasilitasi tim agar seluruh bidang tanah yang memenuhi persyaratan dapat segera memperoleh sertifikat,” ujarnya.

Masih Berproses
Program sertifikasi mencakup sekitar 156 bidang tanah warga yang berada di sepanjang jalan akses menuju Pelabuhan Lalape dari kilometer 0 hingga kilometer 13. Jalur tersebut melintasi Desa Londoun, Milangodaa, Bunto, Popayato, Trikora, dan Telaga Biru.
Sebelumnya, sebanyak 59 bidang telah lebih dahulu memperoleh sertifikat. Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), PT IGL bersama Tim Pengurusan SHM kembali mengajukan sertifikasi terhadap 89 bidang sesuai kuota yang diberikan Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato.
Dari jumlah itu, sebanyak 33 bidang telah selesai diterbitkan sertifikatnya, 39 bidang masih dalam proses penerbitan, sementara 25 bidang masih melengkapi persyaratan administrasi. Adapun empat bidang belum dapat diproses karena berada di kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Zunaidi menjelaskan penyelesaian sertifikasi membutuhkan waktu karena masih ditemukan sejumlah kendala administratif, mulai dari dokumen kepemilikan yang belum lengkap, perubahan kepemilikan tanah, hingga pemilik lahan yang telah berpindah domisili.
“Kami akan terus mendorong tim dan memfasilitasi proses pengurusan sesuai kesepakatan bersama. Bagi pemilik yang sudah tidak berdomisili di daerah ini pun akan kami upayakan secara proaktif agar dokumennya dapat dilengkapi, sehingga seluruh bidang tanah masyarakat di sepanjang jalan akses yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh sertifikat,” ujarnya.
Aspirasi Masyarakat
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Yudhi Satria Pulo, mengatakan percepatan penerbitan sertifikat merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang telah disampaikan sejak enam tahun lalu.
Menurutnya, proses sertifikasi diawali melalui koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Pohuwato, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan Kantor Pertanahan sebelum kemudian dipercepat melalui Program PTSL.
“Ini merupakan respons atas permintaan masyarakat. Setelah berkas masuk, kami melakukan pengukuran pada Mei dan Juni, kemudian langsung diproses. Tahun ini didaftarkan dan tahun ini juga mulai diselesaikan,” Tuturnya.
Yudhi menegaskan, hambatan utama bukan berada pada proses di Kantor Pertanahan, melainkan kelengkapan dokumen administrasi dan status lahan.
“Selama persyaratan lengkap dan tidak berada di kawasan yang tidak dapat diterbitkan sertifikatnya, kami akan memproses secepat mungkin,” ujarnya.
Beri Kepastian Hukum
Perwakilan warga penerima sertifikat, Suharsih Igirisa, mengaku bersyukur karena masyarakat akhirnya memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah lama mereka miliki.
“Kami merasa bersyukur karena akhirnya masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Perjuangan ini sudah berlangsung cukup lama dan hari ini mulai memberikan hasil nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Telaga Biru, Astaman Niode. Ia mengapresiasi dukungan pemerintah, Kantor Pertanahan, PT IGL, dan seluruh tim yang terlibat dalam proses sertifikasi. Astaman berharap penyerahan sertifikat berikutnya dapat dilakukan melalui pemerintah desa agar memudahkan masyarakat.
Program sertifikasi ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas bidang-bidang tanah masyarakat yang terdampak pembangunan jalan akses menuju Terminal Khusus Lalape. Proses penyelesaian sertifikat yang masih tersisa akan terus dilakukan melalui koordinasi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta tim pengurusan sesuai ketentuan yang berlaku. (Adv).












