simpulindo.com, Gorut – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara resmi mulai menyalurkan Gaji Ke-13 Tahun Anggaran 2026 kepada aparatur sipil negara (ASN), Jumat (5/6/26).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus mendukung kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran Gaji Ke-13 mencapai Rp16.093.700.175.
Dana tersebut akan disalurkan kepada 3.705 penerima yang terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati, PNS, PPPK, serta anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara.
Kepala Badan Keuangan Gorontalo Utara, Maylan Tongkodu, menjelaskan bahwa pencairan dilakukan setelah pemerintah daerah memastikan kemampuan keuangan dan ketersediaan kas daerah mencukupi sesuai alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
Menurutnya, seluruh tahapan administrasi telah diselesaikan oleh Badan Keuangan selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), sehingga proses pembayaran dapat segera direalisasikan kepada para penerima.
Selain pembayaran Gaji Ke-13, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara juga tengah mempersiapkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Ke-13 bagi PNS. Besaran yang direncanakan mencapai 50 persen dari tarif TPP yang telah ditetapkan dalam anggaran daerah.
Maylan menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memperhatikan kondisi kas secara cermat sebelum merealisasikan seluruh kewajiban tersebut.
Sejumlah belanja prioritas dan belanja wajib mengikat tetap menjadi perhatian utama agar stabilitas keuangan daerah tetap terjaga.
Belanja yang dimaksud antara lain Alokasi Dana Desa (ADD), penghasilan tetap perangkat desa, pembayaran listrik dan air, gaji PPPK paruh waktu, hingga pembayaran tenaga alih daya atau outsourcing.
Sementara itu, Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, berharap Gaji Ke-13 dapat dimanfaatkan secara optimal oleh ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
Ia menilai momentum pencairan tersebut sangat tepat karena bertepatan dengan persiapan masuk sekolah yang biasanya membutuhkan biaya tambahan bagi keluarga ASN.
Selain membantu kebutuhan pendidikan, Thariq juga optimistis pembayaran Gaji Ke-13 dan TPP Ke-13 akan memberikan efek positif terhadap perekonomian daerah.
Peningkatan daya beli masyarakat diharapkan mampu mendorong aktivitas ekonomi dan perputaran uang di Gorontalo Utara.
Badan Keuangan Daerah memastikan seluruh proses pencairan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai mekanisme pengajuan dan pembayaran juga telah disampaikan kepada seluruh pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara guna menjamin proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu. (Ap/Simpulindo)












