Simpulindo.com, – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan.
Operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas untuk memutus jaringan penyelundupan BBL lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri, terungkap adanya rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat atau “kapal hantu.”
Benih lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada 25 November 2024 dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli laut di wilayah perairan Karimun hingga Bintan yang dikenal sebagai jalur penyelundupan. Pada pukul 19.00 WIB, tim menemukan sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL. Ketika hendak dihentikan, kapal tersebut mencoba melarikan diri dan terjadi tabrakan dengan kapal patroli.
Empat awak kapal berhasil diamankan meskipun tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Mereka langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis. Sementara itu, barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.
Dalam operasi ini, tim mengamankan barang bukti berupa 151.000 ekor benih lobster dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15,1 miliar. Selain itu, satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam turut diamankan.
Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan penyelundupan, yakni SL (Operator mesin kapal), DK (Koordinator rute dan penunjuk arah), SY (Kapten kapal), dan JN (Operator mesin kapal). Benih lobster yang disita telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan penyelundupan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat.
Benih-benih tersebut kemudian dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau, sebelum akhirnya dipindahkan dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi melalui metode ship-to-ship transfer.
Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri akan terus mengembangkan kasus ini dengan fokus pada identifikasi pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang. Koordinasi dengan instansi terkait akan diperkuat untuk memaksimalkan penegakan hukum.
“Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia. Sesuai arahan Presiden dan Kapolri, kami akan terus meningkatkan pengawasan agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.” Kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Dalam sebulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC telah menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi, dengan total barang bukti mencapai 715.000 ekor benih lobster dan potensi kerugian negara lebih dari Rp72 miliar.
“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan penyelundupan ini. Langkah ini bukan hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” tutup Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin