Polres Bogor Tangkap Polisi yang Diduga Membunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas

Simpulindo.com, – Seorang anggota kepolisian berinisial NP (41) ditangkap oleh Polres Bogor setelah diduga melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian terhadap ibu kandungnya, HS (61).

Insiden tragis ini terjadi di rumah sekaligus warung milik korban di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa korban sempat mendapatkan pertolongan dari warga setempat yang membawanya ke Rumah Sakit Kenari. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan akibat luka serius yang dideritanya.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan yang dihimpun, pelaku yang merupakan anak kandung korban diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, NP kemudian memukul korban menggunakan tabung gas LPG 3 kilo gram sebanyak beberapa kali.

“Saksi mata yang berada di lokasi melihat pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh, lalu mengambil tabung gas dan memukulnya berulang kali,” ujar AKBP Rio Wahyu.

Usai melakukan aksinya, pelaku dilaporkan melarikan diri menggunakan kendaraan pikap. Pelaku kemudian meninggalkan kendaraannya di jalan raya dekat RS Hermina Cileungsi pada Senin dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah itu, NP berjalan menuju sebuah kedai kopi di sekitar lokasi dan sempat membuat keributan, sebelum akhirnya ditangkap oleh gabungan tim dari Polsek Cileungsi, Polres Bogor, dan Polres Bekasi.

Proses Hukum

Kapolres Bogor menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara profesional dan transparan, meskipun pelaku adalah seorang anggota polisi.

“Kami telah berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya untuk menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan pelaku. Sementara itu, tindak pidana terkait kasus ini akan diproses sesuai prosedur di Polres Bogor,” ujar AKBP Rio.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan menoleransi tindakan kriminal, terutama yang melibatkan anggota internal, apalagi menyangkut kejahatan terhadap keluarga sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *