Kabupaten Gorontalo Utara

Hasil Seleksi Pegawai BLUD RSUD ZUS Resmi Diumumkan

×

Hasil Seleksi Pegawai BLUD RSUD ZUS Resmi Diumumkan

Sebarkan artikel ini

Simpulindo.com, Gorut – Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Zainal Umar Sidiki (ZUS), Kabupaten Gorontalo Utara, secara resmi mengumumkan hasil seleksi pegawai tahun 2026.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor 445/RSUD-ZUS/054/I/2026 dan menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian tahapan seleksi.

Direktur RSUD dr. Zainal Umar Sidiki sekaligus Ketua Panitia Seleksi, dr. Mohammad Ardiansyah, M.Kes, menyampaikan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lulus telah mengikuti proses seleksi secara menyeluruh, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, tahapan seleksi meliputi ujian tertulis dan wawancara, yang diselenggarakan dengan prinsip transparansi serta disesuaikan dengan kebutuhan formasi dan kompetensi pelayanan rumah sakit.

“Proses seleksi dilakukan secara profesional dan objektif. Peserta yang dinyatakan lulus adalah mereka yang memenuhi kualifikasi dan kebutuhan RSUD ZUS,” Kata Ardiansyah, Kamis (8/1/26).

Ia menegaskan, seluruh peserta yang dinyatakan lulus wajib segera melapor dan melengkapi pemberkasan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh panitia.

Apabila peserta tidak melakukan pelaporan hingga batas waktu yang ditetapkan, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Selain pengumuman hasil seleksi, manajemen RSUD dr. Zainal Umar Sidiki juga mengumumkan pengangkatan Pegawai BLUD Profesional, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor 445/RSUD-ZUS/053/I/2026, yang merujuk pada Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2024.

Direktur RSUD ZUS menjelaskan bahwa pengangkatan pegawai BLUD profesional ini dilakukan untuk memperkuat kualitas dan efektivitas pelayanan kesehatan, khususnya pada unit-unit yang membutuhkan keahlian dan kompetensi khusus.

“Penetapan pegawai BLUD profesional didasarkan pada pertimbangan kompetensi, keahlian, dan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit,” jelasnya.

Para pegawai BLUD profesional yang telah ditetapkan diwajibkan melapor pada 12 Januari 2026 kepada Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Diklat, dan Promosi RSUD dr. Zainal Umar Sidiki.

Mereka juga diwajibkan mengenakan pakaian formal, yakni atasan putih, bawahan hitam, serta sepatu hitam, sebagai bentuk penegasan kedisiplinan dan kesiapan kerja.

Manajemen RSUD ZUS kembali menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan sah pada jadwal pelaporan yang telah ditentukan akan berimplikasi langsung pada pembatalan status kelulusan atau pengangkatan.

“Ketentuan ini berlaku tegas. Ketidakhadiran akan dianggap sebagai pengunduran diri,” tutup Ardiansyah. (Ap/simpulindo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *