Pohuwato

Operasional Alfamart di Popayato Barat Disorot, PPMPB-G Pertanyakan Kepatuhan Aturan

×

Operasional Alfamart di Popayato Barat Disorot, PPMPB-G Pertanyakan Kepatuhan Aturan

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Persatuan Pelajar Mahasiswa Popayato Barat–Gorontalo (PPMPB-G) Gusram Rupu. Foto: Istimewa
Ketua Umum Persatuan Pelajar Mahasiswa Popayato Barat–Gorontalo (PPMPB-G) Gusram Rupu. Foto: Istimewa

Simpulindo.com, Gorontalo – Operasional gerai ritel modern Alfamart di Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, mendapat perhatian publik. Sejumlah aspek dasar operasional, mulai dari pengelolaan sampah hingga penyerapan tenaga kerja lokal, dipertanyakan.

Ketua Umum Persatuan Pelajar Mahasiswa Popayato Barat–Gorontalo (PPMPB-G) Gusram Rupu menyampaikan, hasil penelusuran lapangan menunjukkan gerai tersebut diduga belum memiliki fasilitas pengelolaan sampah mandiri. Sampah operasional diduga memanfaatkan fasilitas milik desa setempat.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan lingkungan yang menjadi bagian dari persyaratan perizinan. Di sisi lain, beban pengelolaan sampah justru berada pada pemerintah desa, sementara aktivitas usaha dijalankan oleh korporasi berskala nasional.

Selain persoalan lingkungan, isu ketenagakerjaan turut menjadi sorotan. Gusram menyebut mayoritas karyawan Alfamart Popayato Barat diduga bukan berasal dari masyarakat setempat. Padahal, kehadiran ritel modern kerap diharapkan membuka peluang kerja bagi warga lokal.

“Kalau tenaga kerjanya didatangkan dari luar, lalu apa manfaat ekonomi langsung bagi warga Popayato Barat?” kata Gusram, Kamis (29/1/2026).

Situasi tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat kebijakan daerah yang mendorong afirmasi tenaga kerja lokal. Kondisi ini sekaligus memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas usaha ritel modern.

Atas dasar temuan itu, PPMPB-G mendorong DPRD Kabupaten Pohuwato untuk menggelar rapat dengar pendapat secara terbuka. Forum tersebut diharapkan dapat mengkaji legalitas operasional gerai, termasuk aspek perizinan, lingkungan hidup, dan ketenagakerjaan.

Sejumlah instansi diminta dihadirkan dalam rapat tersebut, antara lain Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Tenaga Kerja, Pemerintah Kecamatan Popayato Barat, serta pemerintah desa setempat.

Gusram menegaskan, investasi idealnya berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan dan keberpihakan pada masyarakat lokal. Pemerintah daerah dinilai perlu bersikap tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam operasional usaha.

“Jangan sampai daerah hanya menjadi tempat berjualan, sementara aturan diabaikan dan masyarakat lokal menjadi penonton di tanahnya sendiri,” ucap Gusram.

Persoalan ini menjadi cermin bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi, melindungi lingkungan, serta memastikan investasi memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat. (S/Simpulindo).


Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *