Berita

Dugaan Penyalahgunaan Rekomendasi BBM Petani Terjadi di SPBU Parungi

×

Dugaan Penyalahgunaan Rekomendasi BBM Petani Terjadi di SPBU Parungi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
ilustrasi

Simpulindo.com, Gorontalo – Dugaan penyalahgunaan rekomendasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk petani diduga terjadi di SPBU Desa Parungi, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo.

Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan bahwa adanya dugaan oknum operator SPBU yang memanfaatkan rekomendasi BBM petani untuk memperoleh BBM bersubsidi di luar ketentuan yang berlaku.

Ia mengungkapkan, rekomendasi BBM yang seharusnya digunakan langsung oleh petani penerima justru diduga dikumpulkan dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Padahal, setiap rekomendasi hanya berlaku untuk satu orang penerima dan tidak dapat diwakilkan.

“Rekomendasi BBM seharusnya diambil langsung oleh pemiliknya. Jika digunakan oleh pihak lain, itu jelas menyalahi aturan dan merugikan petani yang benar-benar membutuhkan,” ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.

Ia menilai praktik semacam ini mencederai tujuan pemberian subsidi energi yang sejak awal ditujukan untuk mendukung sektor pertanian. Penyalahgunaan rekomendasi dinilai berpotensi menghambat aktivitas produksi petani kecil yang bergantung pada BBM bersubsidi.

warga tersebut juga meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran mendalam atas dugaan itu. Penindakan tegas dinilai penting agar distribusi BBM bersubsidi tidak disalahgunakan dan tetap berjalan sesuai sasaran.

Secara regulatif, penyaluran BBM bersubsidi bagi petani diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023. Aturan tersebut menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor produktif, termasuk pertanian, perikanan, dan usaha mikro.

Untuk memperoleh rekomendasi, pemohon wajib melengkapi persyaratan administratif, antara lain surat pengantar dari desa atau kelurahan, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, serta foto alat atau mesin pertanian. Rekomendasi berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan kuota dari dinas terkait.

Dalam aturan yang sama ditegaskan bahwa rekomendasi tidak boleh dialihkan atau digunakan oleh pihak lain. Jika ditemukan pelanggaran, maka tindakan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. (An/Simpulindo).


Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *