Simpulindo.com, Gorontalo – Tim gabungan Jatanras Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Utara mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Dalam rangkaian pengejaran hingga wilayah Sulawesi Utara, aparat mengamankan lima unit sepeda motor berbagai merek.
Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Akmal Novian Reza menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang dikembangkan melalui kerja sama antarwilayah hukum, termasuk Polres Kotamobagu.
“Benar, tim gabungan kami yang dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim IPTU Hermanto telah berhasil mengamankan 5 Unit sepeda motor hasil curian yang sudah dijual pelaku hingga ke wilayah Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel),” Kata AKP Akmal, Senin (19/1/2025).
Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang residivis spesialis curanmor berinisial SL (35) oleh Tim Resmob Kotamobagu. Dari keterangan SL, terungkap aksi pencurian dilakukan di wilayah Kota Gorontalo dan Limboto bersama seorang rekan.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Polresta Gorontalo Kota bersama Tim Pandawa Polres Gorontalo bergerak cepat pada Minggu (11/1/2026). Aparat kemudian menangkap rekan pelaku berinisial F di sebuah perumahan di Desa Tinelo, Kecamatan Telaga Biru.
“Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah beraksi di 9 TKP, dimana 5 TKP berada di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota dan 4 lainnya di Kabupaten Gorontalo. Modus mereka menyasar motor yang tidak dikunci stang, didorong menjauh, lalu dibawa kabur,” ucap AKP Akmal.
Setelah penangkapan pelaku, petugas melanjutkan pencarian barang bukti yang telah dijual ke provinsi tetangga. Penyisiran dilakukan di wilayah Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Selatan sejak Senin (12/1/2026) hingga Selasa (13/1/2026) dini hari.
“Alhamdulillah, berkat koordinasi dengan Resmob Kotamobagu dan Resmob Bolsel, kami berhasil menyita 5 Unit motor yang menjadi barang bukti laporan polisi di Kota Gorontalo,” jelas AKP Akmal.
Lima unit sepeda motor yang berhasil diamankan dan kini berada di Mapolresta Gorontalo Kota meliputi Yamaha Fino warna abu-abu tua, Yamaha Aerox warna merah putih, Honda CRF warna hitam merah, Yamaha NMAX warna hitam, serta Honda Sonic warna merah hitam.
Saat ini, pelaku utama SL ditahan di Polres Gorontalo, Limboto, guna menjalani proses hukum lanjutan karena adanya tempat kejadian perkara di wilayah kabupaten. Sementara itu, seluruh barang bukti hasil kejahatan di Kota Gorontalo telah diamankan penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.
AKP Akmal mengimbau warga yang merasa kehilangan kendaraan dengan ciri-ciri serupa untuk mendatangi Polresta Gorontalo Kota dengan membawa kelengkapan surat kendaraan.
“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, pastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir, karena pelaku kejahatan selalu memanfaatkan kesempatan saat kita lalai meninggalkan kendaraan tanpa di kunci safety stang,” pungkasnya. (An/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












