Lingkungan

Transparansi Lelang Batu Hitam Kejari Kota Gorontalo Dipertanyakan

×

Transparansi Lelang Batu Hitam Kejari Kota Gorontalo Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Aktivis Lingkungan, M. Fadli. Foto: Isitimewa
Aktivis Lingkungan, M. Fadli. Foto: Isitimewa

Simpulindo.com, Gorontalo – Pelaksanaan lelang batu hitam oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo memantik perhatian publik. Proses yang semestinya menghadirkan transparansi hukum justru memunculkan keraguan di tengah masyarakat, terutama terkait asal usul barang dan prosedur hukum yang melandasinya.

Aktivis lingkungan Gorontalo, M. Fadli, menyampaikan kritik terbuka terhadap pelaksanaan lelang yang berlangsung tanpa penjelasan memadai. Batu hitam selama ini lekat dengan aktivitas pertambangan ilegal serta jejak kerusakan lingkungan, sehingga pengelolaannya menuntut kehati-hatian dan keterbukaan.

“Publik berhak mengetahui asal perkara batu hitam itu, disita dari pihak mana, serta status hukumnya. Jika misalnya perkara belum berkekuatan hukum tetap lalu barang dilepas melalui lelang, persoalannya tidak ringan,” kata Fadli, Selasa, (6/1/2026).

Ketiadaan informasi hukum yang terbuka, lanjut Fadli, membuka ruang tafsir bahwa negara berpotensi memutihkan hasil kejahatan lingkungan melalui mekanisme resmi. Praktik semacam itu, kata dia, berisiko mencederai rasa keadilan dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Sorotan juga diarahkan pada aspek teknis pelaksanaan lelang, termasuk penentuan nilai barang dan potensi pihak yang memperoleh keuntungan. Fadli menekankan pentingnya kejelasan lembaga penilai serta dasar penaksiran harga agar aset bernilai tinggi tidak dilepas dengan harga yang merugikan keuangan negara.

“Setiap rupiah hasil lelang adalah uang publik. Prosesnya tidak boleh tertutup dan tidak boleh memberi keuntungan bagi segelintir pihak,” ucapnya.

Fadli mendorong Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan lelang, mulai dari berita acara penyitaan, penetapan status barang bukti, hingga putusan pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan.

Menurutnya, keterbukaan merupakan cara paling sederhana untuk meredam kecurigaan publik.

Dalam situasi Gorontalo yang tengah menghadapi maraknya pertambangan ilegal dan kerusakan lingkungan, polemik lelang batu hitam menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum. Keteladanan dan keberanian bersikap terbuka dipandang menentukan arah kepercayaan masyarakat.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas kejujuran. Ketika aparat terlihat ragu membuka informasi, kepercayaan publik akan terkikis,” tutup Fadli. (An/Simpulindo).


Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *