Berita

BEM Gorontalo Kecam Shopee Express, Soroti Pengingkaran Komitmen dan Pengabaian Usaha Lokal

×

BEM Gorontalo Kecam Shopee Express, Soroti Pengingkaran Komitmen dan Pengabaian Usaha Lokal

Sebarkan artikel ini
Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Erlin Adam. Foto: Istimewa
Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Erlin Adam. Foto: Istimewa

Simpulindo.com, Gorontalo – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo melontarkan kritik keras terhadap Shopee Express. Perusahaan jasa logistik itu dituding mengingkari komitmen resmi, mengabaikan Edaran Gubernur Gorontalo, serta bertindak berseberangan dengan semangat keadilan ekonomi dan pemberdayaan usaha lokal yang dijamin konstitusi dan undang-undang.

Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Erlin Adam, menyampaikan bahwa Shopee Express sebelumnya menyatakan komitmen untuk melibatkan vendor lokal dalam kerja sama logistik. Pernyataan itu disampaikan secara terbuka dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Hingga kini, komitmen tersebut belum terwujud.

“Ini bukan sekadar persoalan etika, melainkan pengingkaran komitmen publik yang disampaikan di hadapan negara. Shopee Express memperoleh keuntungan ekonomi dari Gorontalo, tetapi menutup ruang keadilan bagi pelaku usaha lokal,” ujar Erlin, Senin (5/1/2026).

BEM menilai sikap Shopee Express bertentangan dengan Edaran Gubernur Provinsi Gorontalo yang mendorong prioritas pelibatan pelaku usaha daerah dalam aktivitas investasi, distribusi, dan kerja sama bisnis. Kebijakan itu dipandang sebagai instrumen penguatan ekonomi daerah sekaligus perlindungan UMKM.

“Edaran gubernur merupakan bagian dari kewenangan daerah. Ketika korporasi besar mengabaikannya, yang dipertaruhkan bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi martabat otonomi daerah,” ucap Erlin.

BEM juga menautkan persoalan ini dengan prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan secara berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan kebersamaan.

Selain konstitusi, Shopee Express dinilai mengabaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang mengamanatkan kemitraan adil antara usaha besar dan kecil, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menekankan tanggung jawab investor dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.

“Ketika UMKM hanya dijadikan jargon promosi, sementara vendor lokal tersisih dalam praktik, publik sedang dihadapkan pada ironi pembangunan,” tutr Erlin.

Atas dasar itu, BEM Provinsi Gorontalo mendesak Kementerian Perdagangan serta Kementerian Koperasi dan UKM mengambil langkah tegas. Desakan mencakup pemanggilan manajemen Shopee Express, evaluasi izin dan pola kemitraan, hingga pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran kewajiban pemberdayaan usaha lokal.

“Negara tidak boleh bersikap pasif. Ketika pengawasan melemah, korporasi akan bergerak tanpa kendali etika,” ujanya.

BEM mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya, dengan daerah hanya menjadi lokasi eksploitasi ekonomi tanpa ruang partisipasi bagi pelaku usaha setempat.

“Jika komitmen di RDP, edaran gubernur, dan amanat undang-undang dapat diabaikan, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga wibawa hukum dan kedaulatan ekonomi daerah,” pungkas Erlin.

BEM Provinsi Gorontalo menyatakan akan terus mengawal isu ini di tingkat nasional melalui advokasi publik dan konsolidasi gerakan, apabila pemerintah pusat tidak menunjukkan keberpihakan nyata terhadap pelaku usaha lokal di Gorontalo. (An/Simpulindo).


Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *