Lingkungan

GMNI Gorontalo Dukung Penertiban PETI Pohuwato, Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

×

GMNI Gorontalo Dukung Penertiban PETI Pohuwato, Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD GMNI Gorontalo Ikhsan A. Karim. Foto: Istimewa
Ketua DPD GMNI Gorontalo Ikhsan A. Karim. Foto: Istimewa

Simpulindo.com, Gorontalo – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Gorontalo menyatakan dukungan terhadap rencana penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato. Bersamaan dengan dukungan itu, organisasi mahasiswa ini mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan menyeluruh.

Ketua DPD GMNI Gorontalo Ikhsan A. Karim menegaskan bahwa praktik PETI di Pohuwato telah berkembang menjadi kejahatan serius karena berdampak luas terhadap lingkungan, keuangan negara, serta keselamatan masyarakat. Kondisi ini, mencerminkan lemahnya penegakan hukum dalam kurun waktu yang panjang.

“Kami mendukung penertiban PETI, tetapi penegakan hukum harus dilakukan secara adil. Seluruh pelaku perlu diproses, baik penambang ilegal, pemodal, maupun perusahaan yang merusak lingkungan dengan berlindung di balik izin,” kata Ikhsan, Senin (5/1/2026).

Berdasarkan pemantauan GMNI Gorontalo dan laporan masyarakat, aktivitas PETI teridentifikasi di sejumlah wilayah, antara lain Desa Hulawa di Kecamatan Buntulia, Desa Balayo di Kecamatan Patilanggio, Desa Puncak Jaya dan sekitarnya di Kecamatan Taluditi, serta kawasan Popayato dan Popayato Barat. Di wilayah-wilayah itu, operasi tambang menggunakan alat berat tanpa izin serta bahan kimia berbahaya yang mencemari sungai dan lahan pertanian.

Iksan juga menyoroti kerusakan daerah aliran sungai di sejumlah titik yang berdampak langsung pada sumber air bersih warga. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu bencana ekologis serta mengancam keberlanjutan ruang hidup masyarakat.

Selain PETI, organisasi mahasiswa ini juga menyoroti keberadaan perusahaan pemegang izin yang diduga mengabaikan kewajiban lingkungan. Praktik reklamasi dan pascatambang disebut tidak berjalan optimal, sementara pengawasan negara dianggap lemah.

Ikhsan mengingatkan bahwa penambangan tanpa izin dan perusakan lingkungan memiliki konsekuensi hukum yang tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aparat penegak hukum diminta menindak seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang menampung atau memperjualbelikan hasil tambang ilegal.

Ikhsan pun mendesak transparansi penegakan hukum serta membuka ruang pengawasan publik agar penertiban PETI tidak berubah menjadi operasi sesaat.

“Pembiaran terhadap tambang ilegal dan perusakan lingkungan hanya akan memperbesar kerugian negara serta meninggalkan beban ekologis bagi generasi mendatang,” Pungkas Ikhsan. (An/Simpulindo).


Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *