Provinsi Gorontalo

UMP Gorontalo 2026 Naik 5,7 Persen, Tembus Rp 3,4 Juta

×

UMP Gorontalo 2026 Naik 5,7 Persen, Tembus Rp 3,4 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Simpulindo.com, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026 sebesar Rp 3.405.144. Angka ini meningkat 5,7 persen atau sekitar Rp 183.413 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di level Rp 3.221.731.

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo. Kenaikan UMP dinilai telah melampaui kebutuhan hidup layak masyarakat di daerah itu.

“UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.405.144. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi kenaikan sekitar Rp 183 ribu atau 5,7 persen. Nilai ini sudah berada di atas kebutuhan hidup layak masyarakat Gorontalo,” kata Gusnar dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, gubernur memiliki kewajiban menetapkan upah minimum provinsi serta upah minimum sektoral.

Sebelum ditetapkan, Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo merumuskan tiga alternatif besaran UMP. Rekomendasi itu disusun bersama unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, kemudian menjadi dasar penetapan angka final UMP 2026.

Dalam proses perhitungannya, Dewan Pengupahan menggunakan formula yang ditetapkan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9.

Gusnar menjelaskan, penetapan upah minimum juga didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, dengan batas minimal 50 persen dari kualitas hidup layak.

Dengan ditetapkannya UMP Provinsi Gorontalo 2026, pemerintah kabupaten dan kota diminta segera menyesuaikan dan menetapkan kebijakan turunan di wilayah masing-masing. Pemerintah provinsi juga menegaskan kewajiban pengusaha untuk mematuhi ketentuan tersebut.

“Seluruh pengusaha wajib melaksanakan ketetapan ini dan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan,” tutupnya.


simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *