Berita

Kasus Pernikahan Dini di Kota Gorontalo Turun Signifikan

×

Kasus Pernikahan Dini di Kota Gorontalo Turun Signifikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/gemini
Ilustrasi/gemini

Simpulindo.com, Gorontalo – Jumlah kasus pernikahan dini di Kota Gorontalo menunjukkan penurunan signifikan. Data Pengadilan Agama Kota Gorontalo mencatat, hingga pertengahan Desember 2025, permohonan dispensasi pernikahan di bawah umur yang masuk ke pengadilan hanya berjumlah 88 perkara.

Angka ini menandai tren penurunan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2024, jumlah perkara dispensasi nikah tercatat 112 kasus. Tahun 2023 mencatat 161 perkara, sementara pada 2022 jumlahnya mencapai 193 perkara.

Wakil Kepala Pengadilan Agama Kota Gorontalo, Mukhtaruddin Bahrum, menyampaikan bahwa penurunan ini mencerminkan perubahan sikap masyarakat terhadap praktik pernikahan usia dini.

“Sampai dengan bulan Desember ini tanggal 17, yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Gorontalo itu baru 88 berkas dispensasi pernikahan di bawah umur,” kata Mukhtaruddin Bahrum dikutip dari RRI, Jumat (19/12/2025).

“Untuk tahun 2024, perkara dispensasi sebanyak 112, kemudian tahun 2023, 161 perkara, dan tahun 2022, 193. Jadi kalau kita lihat ya berdasarkan data tersebut, untuk tahun ini itu berkurang sekitar hampir 30-an perkara. Jadi ada penurunan yang signifikan,” imbuhnya lagi.

Mukhtaruddin menjelaskan, penurunan jumlah permohonan dispensasi pernikahan dini dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendidikan dan pendewasaan usia pernikahan. Edukasi di sekolah serta program penyuluhan yang melibatkan berbagai pihak dinilai berkontribusi dalam perubahan ini.

“Kami berharap edukasi mengenai dampak pernikahan dini semakin diterima oleh masyarakat, baik oleh orang tua maupun calon mempelai itu sendiri,” ucap Mukhtaruddin.

Pengadilan Agama Kota Gorontalo juga terus berupaya memberikan pemahaman mengenai risiko pernikahan dini, termasuk kesiapan mental dan fisik calon pasangan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab pengadilan dalam melindungi masa depan generasi muda.

Kendati tren penurunan dinilai menggembirakan, pernikahan dini masih dipandang sebagai persoalan sosial yang memerlukan perhatian berkelanjutan. Pengadilan Agama tetap menjalankan peran edukatif melalui sosialisasi dampak psikologis, sosial, dan kesehatan yang dapat timbul akibat pernikahan di usia muda.

“Kami di Pengadilan Agama berusaha memberikan informasi yang jelas tentang risiko yang dihadapi oleh pasangan yang mengajukan permohonan dispensasi pernikahan. Kami ingin memastikan bahwa mereka mengerti betul apa yang akan terjadi jika mereka melangkah ke pernikahan di usia dini,” terangnya.

Selain itu, kerja sama dengan instansi terkait, seperti dinas kesehatan dan pendidikan, terus diperkuat untuk memberikan pendampingan yang lebih intensif bagi calon pasangan yang mengajukan dispensasi pernikahan.

Mukhtaruddin berharap tren penurunan ini dapat berlanjut pada tahun-tahun mendatang. Sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait dipandang penting untuk membangun kesadaran akan pentingnya pendidikan serta kesiapan dalam membangun rumah tangga.

“Kami berharap di tahun-tahun mendatang, jumlah permohonan dispensasi pernikahan bisa terus menurun. Ini tentunya bukan hanya tugas pengadilan, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga masa depan generasi muda kita,” pungkasnya. (An/Simpulindo).


simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *