Simpulindo.com, Gorontalo – Di tengah banjir besar yang melanda berbagai wilayah di Sumatera, Forest Watch Indonesia (FWI) menggelar diskusi publik bertajuk “Di Belém Karbon Hutan Indonesia Dijual, Faktanya Sumatera Banjir Besar!” di Salihara Art Center, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Diskusi tersebut menyoroti kontras antara narasi Indonesia di panggung Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) di Belém, Brasil, dengan kondisi di dalam negeri yang ditandai deforestasi dan melemahnya daerah aliran sungai (DAS).
Dalam forum internasional, Indonesia menampilkan sektor kehutanan sebagai tulang punggung pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC). Pemerintah juga memperkenalkan skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK) serta memamerkan proyek dan potensi kredit karbon hutan. Namun, pada saat bersamaan, banjir besar di Sumatera memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen tersebut benar-benar berwujud pada perlindungan hutan dan keselamatan warga di tingkat tapak.
“Di Belém, Indonesia bicara soal karbon dan keberhasilan pengurangan emisi. Di rumah sendiri, Sumatera dilanda banjir besar di lanskap yang sudah lama mengalami deforestasi. Dalam data FWI jelas rasio tutupan hutan Sumatera tersisa 25% dan terus berkurang, kalau perlindungan dan perbaikan hutan serta DAS tidak diperkuat narasi karbon itu kehilangan integritas,” ujar Tsabit Khairul Auni, Peneliti dan Pengkampanye Hutan Forest Watch Indonesia.
Diskusi juga menyinggung dinamika COP30 yang diwarnai mobilisasi masyarakat adat dan masyarakat sipil. Di tingkat narasi, Brasil mendorong penguatan hak atas hutan dan lahan, termasuk target 160 juta hektare wilayah kelola masyarakat adat serta inisiatif pendanaan sekitar USD 1,8 miliar bagi masyarakat adat, komunitas lokal, dan keturunan Afrika. Namun, di ruang negosiasi resmi, hasil COP30 dinilai belum sejalan dengan tuntutan tersebut.
Tidak terdapat arah yang jelas mengenai penghentian bertahap energi fosil, peta jalan tegas untuk menghentikan deforestasi, maupun keputusan konkret terkait pengakuan masyarakat adat. Padahal, berbagai kajian menunjukkan wilayah adat yang dikelola masyarakat adat cenderung memiliki tutupan hutan yang lebih terjaga.
“Pasca-COP, tantangannya sederhana yaitu apakah janji indonesia, terkhusus pengembalian 1,4 juta hektare hutan adat, sungguh diterjemahkan dalam kebijakan nasional. Masyarakat adat sudah ratusan tahun menjaga hutan kalau negara serius menghadapi krisis iklim, akui mereka sebagai subjek utama pengelolaan hutan, bukan hanya sebagai objek proyek karbon. Selama hutan lebih banyak diserahkan kepada korporasi yang mengabaikan hak mereka tutupan hutan akan terus hilang dan kerusakan hutan akan terus terjadi, banjir besar seperti di Sumatera hanya akan jadi cerita yang berulang,” tegas Eustobio Rero Renggi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.
Menurut para pembicara, pengakuan wilayah adat dan jaminan hak tenurial bukan sekadar persoalan identitas atau formalitas hukum. Keduanya dipandang sebagai prasyarat konkret untuk menjaga hutan tetap berdiri sekaligus menekan risiko bencana.
Dalam konteks pencapaian target penurunan emisi, Pemerintah Indonesia menjadikan NEK dan pasar karbon sebagai instrumen kunci pembiayaan iklim. Namun, tanpa desain yang transparan, adil, dan selaras dengan target NDC, instrumen tersebut berpotensi melemahkan integritas iklim.
“Skema perdagangan karbon pada NEK berpotensi hanya menguntungkan korporasi dan investor besar, yang memberikan insentif perbaikan ekosistem. Padahal korporasi pelaku NEK adalah industri ekstraktif yang berdasarkan UU wajib memperbaiki ekosistem. Ini adalah bentuk impunitas terhadap perusakan,” papar Torry Kuswardono dari Yayasan PIKUL.
“Sementara itu penurunan emisi yang diklaim hanya terjadi di atas kertas, karena skema off-set yang digadang-gadang malah memberi peluang bagi pengemisi untuk terus melanjutkan pembuangan gas rumah kaca ke atmosfer. Hal ini tidak sejalan dengan perlindungan hutan dan keselamatan rakyat, maka kontribusi iklim Indonesia hanya akan menjadi angka-angka di atas kertas dan melegalkan impunitas bagi para pencemar,” imbuhnya.
Tsabit menambahkan, tanpa pengaturan tegas antara baseline proyek, jalur NDC, dan batas emisi sektoral, pasar karbon berisiko berubah menjadi praktik “menjual kewajiban sendiri”. Penurunan emisi yang seharusnya digunakan untuk memenuhi NDC justru diperdagangkan sebagai kredit karbon. Hutan yang semestinya menjadi benteng banjir direduksi menjadi komoditas, sementara perlindungan DAS dan masyarakat terdampak belum menjadi prioritas.
Dr. Mahawan Karuniasa, akademisi Universitas Indonesia, menilai hasil COP30 dan posisi NEK Indonesia hanya akan bermakna apabila diikuti penurunan emisi nyata serta pengurangan risiko bencana di dalam negeri. Pada saat yang sama, negara-negara maju dinilai semakin menjauh dari tanggung jawab historis, sementara beban krisis iklim justru dipikul negara berkembang.
Diskusi tersebut juga menyoroti arsitektur pendanaan iklim global yang belum menjawab kebutuhan di tingkat tapak. Sekitar 58 persen pendanaan adaptasi pada 2022–2023 masih berbentuk utang, sehingga aliran dana lebih banyak kembali ke negara donor melalui cicilan.
Di sisi lain, lembaga multilateral, skema dana global, dan perantara teknis menikmati biaya dan margin, sementara petani kecil serta masyarakat adat dan lokal justru kesulitan mengakses pendanaan.
“Kita tidak membutuhkan janji pendanaan tanpa kepastian. Adaptasi bukan ruang untuk instrumen hutang. Kalau tripling finance didorong lewat skema yang menjerat, bukan melindungi, maka negara berkembang hanya akan menanggung ‘hutang iklim’ baru,” tegas Fiorentina Refani dari CELIOS.
Dalam konteks banjir Sumatera, kondisi tersebut dinilai nyata terlihat. Narasi dan komitmen pendanaan adaptasi banyak dibicarakan di tingkat global, tetapi belum terwujud dalam program adaptasi yang kuat, transparan, dan berpihak pada masyarakat. Konversi hutan di wilayah hulu terus berlangsung, daya dukung DAS melemah, dan setiap kali hujan ekstrem terjadi, masyarakat kembali menjadi pihak yang paling besar menanggung kerugian. (An/Simpulindo).
simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












