Simpulindo.com, Gorut – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gorontalo Utara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola desa, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, menyampaikan bahwa kerjasama ini lahir dari semangat bersama untuk menjaga desa. Peran BPD sangat penting, terutama dalam penyusunan regulasi desa dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
“Sekarang ini BPD cenderung pasif, padahal perannya sangat besar untuk mengawal dana desa. Jangan takut, laporkan ke kami kalau ada yang tidak sesuai aturan,” Kata Zam Zam, Senin (8/12/25)
Sementara itu, Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Gorut dan BPD atas terwujudnya kerja sama tersebut.
Menurutnya, PKS ini tidak hanya menegaskan kesetaraan kelembagaan antara Kejaksaan dan BPD, tetapi juga memperkokoh legitimasi BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Melalui kerja sama ini, pengawasan desa tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi lebih mengutamakan pencegahan, pembinaan, dan edukasi hukum,” ujar Thariq.
Thariq juga juga menekankan kewajiban BPD untuk mencatat setiap aspirasi masyarakat secara lengkap, termasuk tanggal dan jumlah warga yang menyampaikan.
“Ke depan, evaluasi kinerja kepala desa akan didasarkan pada tindak lanjut terhadap aspirasi yang dicatat oleh BPD,” tuturnya.
Thariq mengingatkan agar setiap permasalahan di desa tidak serta-merta diserahkan sebagai laporan hukum.
“Harus ada upaya pencegahan dan perbaikan terlebih dahulu sesuai prinsip restorative justice,” pungkas Thariq.(Ap/simpulindo).
simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












