Berita

BNPB Belum Tetapkan Banjir Bandang Sumatera sebagai Bencana Nasional

×

BNPB Belum Tetapkan Banjir Bandang Sumatera sebagai Bencana Nasional

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar video instagram
Tangkapan layar video instagram

Simpulindo.com, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum menetapkan banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional.

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyampaikan bahwa penetapan status tersebut membutuhkan kajian mendalam terkait skala dampak serta kapasitas penanganan oleh pemerintah daerah.

“Status bencana nasional yang pernah ditetapkan Indonesia itu Covid-19 dan tsunami 2004. Hanya dua kejadian tersebut yang menyandang status bencana nasional. Setelah itu, berbagai bencana besar seperti gempa Palu, NTB, maupun Cianjur tidak masuk dalam kategori itu,” kata Suharyanto, Sabtu (29/11/2025), dikutip dari datik.com.

Dampak Bencana Masih Ditangani di Tingkat Provinsi

BNPB mencatat bencana di tiga provinsi tersebut masih berstatus bencana daerah tingkat provinsi. Berdasarkan data hingga Jumat (28/11/2025), tercatat 166 korban meninggal di Sumatera Utara. Di Aceh, korban meninggal mencapai 47 orang, sementara di Sumatera Barat jumlah korban mencapai 90 orang.

Kriteria Penetapan Bencana Nasional

Penetapan status bencana nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pemerintah pusat berwenang menetapkan status tersebut dengan mempertimbangkan besarnya dampak dan kemampuan daerah dalam menangani keadaan darurat.

Pasal 7 ayat 2 dalam UU tersebut menyebutkan lima indikator, yakni:

  1. Jumlah korban
  2. Kerugian harta benda
  3. Kerusakan infrastruktur dan sarana
  4. Cakupan wilayah terdampak
  5. Dampak sosial ekonomi

Status bencana nasional ditetapkan apabila dampak bencana melampaui kapasitas pemerintah daerah dan membutuhkan intervensi penuh pemerintah pusat. Akses menuju lokasi bencana juga menjadi pertimbangan penting, terutama ketika proses evakuasi atau distribusi bantuan terkendala.

Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana dari BNPB menyebutkan bahwa selama pemerintah daerah masih mampu menjalankan fungsi penanganan, koordinasi, serta pemulihan pascabencana, status tetap berada pada level bencana daerah.

Tiga Peristiwa yang Pernah Berstatus Bencana Nasional

Tidak semua bencana besar otomatis ditetapkan sebagai bencana nasional. Sejumlah peristiwa seperti gempa, tsunami, dan likuifaksi di Palu dan Donggala (2018), gempa Lombok (2018), serta gempa Cianjur (2022), masuk kategori bencana besar tetapi tidak berstatus nasional.

Sampai saat ini, terdapat tiga peristiwa yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional:

  1. Gempa dan tsunami Flores 1992, melalui Keppres Nomor 66 Tahun 1992
  2. Tsunami Aceh 2004, melalui Keppres Nomor 112 Tahun 2004
  3. Pandemi Covid-19, melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa status bencana nasional diberikan hanya pada kondisi sangat tertentu ketika dampak bencana menuntut penanganan penuh dari pemerintah pusat. (An/Simpulindo).


simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *