Simpulindo.com, Gorontalo – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Adies Kadir telah kembali menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPR. Kepastian itu muncul setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyampaikan putusan yang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik dalam perkara yang menimpa politikus Partai Golkar tersebut.
Menurut Puan, keputusan MKD sekaligus menjadi pedoman bagi jajaran pimpinan DPR untuk memulihkan posisi Adies.
“Keputusan MKD menyatakan yang bersangkutan dapat aktif lagi, dengan catatan harus lebih cermat dalam bersikap dan berbicara di ruang publik. Selama tidak mengulangi, statusnya dipulihkan,” kata Puan, Rabu (19/11/2025).
Ia menyebut tidak diperlukan pengumuman tambahan terkait posisi Adies. Ketidakhadiran Adies dalam Rapat Paripurna pada selasa (18/11) hanya berkaitan dengan agenda lain, bukan soal status jabatan.
Sebelumnya, pada sidang putusan yang digelar Rabu (5/11), MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Putusan dibacakan Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun yang juga menegaskan agar Adies lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku pada waktu mendatang. Sejak putusan itu diketuk, Adies kembali aktif sebagai anggota DPR.
Dalam sidang yang sama, MKD juga menjatuhkan sanksi terhadap empat anggota DPR lain yang tengah menjalani proses etik, yakni Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.
Ketiganya yakni Nafa, Eko, dan Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga sampai enam bulan serta penghentian hak keuangan selama masa skorsing. (An/Simpulindo).
simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












