Hukum

TOK! DPR Sahkan RUU KUHAP, Babak Baru Reformasi Hukum Acara Pidana

×

TOK! DPR Sahkan RUU KUHAP, Babak Baru Reformasi Hukum Acara Pidana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi chagpt
Ilustrasi chagpt

Simpulindo.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025).

Keputusan ini menandai pembaruan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia setelah proses pembahasan yang berlangsung panjang dan melibatkan berbagai pihak.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum mengetuk palu, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir. Pertanyaan itu langsung dijawab serempak oleh anggota dewan.

“Apakah RUU KUHAP dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju!” demikian suara anggota dewan terdengar kompak, sebagaimana disiarkan dalam Youtube TVR Parlemen.

Dengan persetujuan tersebut, rangkaian pembahasan RUU KUHAP dinyatakan selesai dan regulasi baru ini akan menggantikan aturan lama yang telah berlaku selama puluhan tahun.

Dalam penutupan sidang, Puan menyinggung beragam informasi keliru yang sempat muncul menjelang pengesahan. Dirinya menekankan bahwa penjelasan Komisi III telah memberikan dasar kuat mengenai substansi perubahan sehingga publik diharapkan tidak lagi terpengaruh kabar menyesatkan.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III sangat jelas. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu tidak benar. Semoga tidak ada lagi kesalahpahaman,” ujar Puan.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan sekaligus meluruskan kabar palsu yang beredar mengenai materi RUU KUHAP.

Empat isu hoaks disebut paling sering muncul, seperti kewenangan penyadapan dan anggapan bahwa kepolisian dapat membekukan rekening tanpa dasar hukum.

Habiburokhman menegaskan bahwa berbagai informasi tersebut tidak sesuai dengan naskah final yang disahkan.

Ia menjelaskan bahwa pembaruan KUHAP diperlukan untuk memperjelas mekanisme penanganan perkara, memperkuat akuntabilitas aparat penegak hukum, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Mengingat KUHAP yang ada sekarang telah berusia 44 tahun. KUHAP baru ini menjadi langkah menuju keadilan yang lebih hakiki. Komisi III bersama pemerintah bersyukur pembahasan RUU KUHAP dapat dituntaskan dan diharapkan menjadi pedoman penting bagi seluruh aparat penegak hukum,” kata Habiburokhman.

Pengesahan ini menjadi titik penting dalam reformasi hukum acara pidana di Indonesia, dengan harapan mampu menjawab tuntutan zaman dan memperbaiki kualitas penegakan hukum di tanah air. (An/Simpulindo).


simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *