Simpulindo.com, Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo mendorong pemerintah daerah segera menyiapkan regulasi baru terkait penataan kabel dan tiang telekomunikasi di wilayah perkotaan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat dasar hukum penarikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor telekomunikasi yang selama ini masih terbatas pada tahap perizinan awal.
Anggota Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, menjelaskan bahwa perlu adanya aturan yang komprehensif agar pemanfaatan ruang milik jalan oleh perusahaan telekomunikasi dapat memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
“Dalam rangka memungut PAD tentu harus ada aturan yang menjadi landasan. Karena itu, kami meminta pemerintah daerah mengkaji kemungkinan adanya peraturan yang mendukung, sehingga dapat dibentuk peraturan daerah yang mengatur keseluruhan jaringan telekomunikasi di Kota Gorontalo,” kata Totok usai RDP Komisi III, Senin (27/10/2025).
Totok mencontohkan sejumlah daerah seperti Lampung, Tangerang, dan Manado yang telah menerapkan sistem retribusi terhadap penggunaan tiang dan kabel telekomunikasi. Setiap tiang dikelola secara bersama oleh sejumlah operator untuk menghindari penumpukan, sekaligus memberikan pemasukan bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, praktik serupa layak diterapkan di Kota Gorontalo. Pemanfaatan ruang milik jalan yang merupakan aset daerah oleh perusahaan telekomunikasi sudah seharusnya diatur secara jelas dan disertai kewajiban retribusi.
“Mereka menggunakan ruang milik jalan yang merupakan aset daerah dan memperoleh manfaat darinya. Sementara masyarakat tidak mendapat manfaat langsung. Karena itu, di beberapa daerah sistem retribusi telah diberlakukan. Kota Gorontalo perlu mengikuti langkah tersebut,” tuturnya.
Totok menambahkan, meskipun Kota Gorontalo telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Tower Telekomunikasi Bersama, aturan tersebut belum mencakup pengelolaan kabel dan tiang telekomunikasi. Padahal, kondisi tiang dan kabel saat ini dinilai semrawut serta mengganggu estetika kota maupun kenyamanan pengguna jalan.
“Dalam satu titik di ruas jalan tertentu, bisa terdapat hingga delapan tiang berdiri berdekatan. Ini jelas tidak efisien dan mengganggu kenyamanan lalu lintas,” ucapnya.
Komisi III DPRD Kota Gorontalo juga merekomendasikan pembentukan tim kerja khusus yang melibatkan instansi terkait untuk menata ulang jaringan dan infrastruktur telekomunikasi di seluruh wilayah kota. (An/Simpulindo).
Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian, simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












