Nasional

RUU BUMN: Kementerian BUMN Dihapus, Diganti Badan Pengaturan

×

RUU BUMN: Kementerian BUMN Dihapus, Diganti Badan Pengaturan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Simpulindo.com, Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan menghapus Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai lembaga regulator perusahaan negara.

“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” kata Supratman, Sabtu (27/9/2025).

BPBUMN disebut tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar satu persen mewakili pemerintah, sedangkan saham seri B sebesar 99 persen akan dipegang Danantara sebagai operator.

“BPBUMN itu regulator, sedangkan Danantara operator untuk melaksanakan fungsi usaha,” ujar Supratman.

Perubahan kelembagaan ini menjadi bagian dari penyempurnaan materi undang-undang sekaligus mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang Menteri maupun Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN.

Supratman menekankan, pembentukan BPBUMN diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan negara, terutama dengan keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara limitatif disebut dalam undang-undang sebagai lembaga pemeriksa.

“Dengan tata kelola yang baik, BPBUMN bersama Danantara diharapkan mampu menciptakan good governance bagi BUMN,” ucap Supratman.

Mekanisme transisi akan dituangkan dalam peraturan presiden.

“Begitu di-paripurna-kan dan diundangkan, otomatis kelembagaan baru akan disiapkan oleh MenPANRB bersama Mensesneg melalui perpres,” ujarnya.

Penunjukan kepala BPBUMN sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Menurut Supratman, Presiden dapat menunjuk pejabat yang ada saat ini maupun tokoh eksternal sesuai peraturan yang telah disetujui. Masa transisi juga diatur, dengan Mahkamah Konstitusi memberi waktu dua tahun bagi Menteri maupun Wakil Menteri yang masih menjabat di BUMN sebelum larangan rangkap jabatan berlaku penuh.

Perum seperti Bulog tetap akan berada di bawah BPBUMN, dengan aturan teknis diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden. Selain itu, dividen saham seri A yang dikelola BPBUMN atas persetujuan Presiden juga akan diatur lebih rinci dalam aturan turunan.

“Intinya, nanti seluruh BUMN akan tetap sama ya,” tutur Supratman.

Revisi UU BUMN ini diharapkan menjawab tantangan modernisasi tata kelola, memastikan pengelolaan aset negara lebih akuntabel, sekaligus meningkatkan kontribusi BUMN bagi kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, memastikan seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan Panja RUU BUMN.

“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” jelasnya.

Dengan persetujuan tersebut, RUU BUMN yang memuat 84 pasal perubahan resmi disahkan di tingkat komisi dan akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan menjadi undang-undang. (AP/Simpulindo).

Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian, simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi factual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *