Pohuwato

SPBU Milik Aleg Diduga Lakukan Pungli, Syahril Razak Desak Polda Gorontalo Periksa Direktur SPBU

×

SPBU Milik Aleg Diduga Lakukan Pungli, Syahril Razak Desak Polda Gorontalo Periksa Direktur SPBU

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
ilustrasi

Simpulindo.com, Pohuwato – Dugaan praktik pungutan liar mencuat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Popayato, Kabupaten Pohuwato. Aktivis muda Syahril Razak meminta Polda Gorontalo segera memeriksa direktur SPBU tersebut.

Menurut Syahril, Diduga pungli yang dilakukan sudah berlangsung lama dengan modus konsumen yang membeli bahan bakar bersubsidi dikenakan biaya tambahan Rp50 ribu. Uang itu dipungut langsung oleh karyawan SPBU.

“Ini masalah serius. Saya mendesak Polda Gorontalo menindaklanjuti kasus Pertamina yang beroperasi di Popayato,” kata Syahril, Senin (15/9/2025).

Perhitungan kasar menunjukkan, dalam sehari terdapat sedikitnya 20 kendaraan besar mengisi bahan bakar di lokasi itu. Dengan tambahan pungutan Rp50 ribu per transaksi, dugaan praktik pungli bisa mencapai Rp 1 juta per hari atau sekitar Rp 30 juta per bulan bahkan lebih dari itu.

Syahril menegaskan, pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Sebagai warga Popayato, ia berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Dalang di balik dugaan pungli harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Syahril berencana menggelar aksi di Polda Gorontalo dalam waktu dekat guna mendorong penanganan kasus ini.

Dalam regulasi, istilah pungutan liar memang tidak disebut secara eksplisit. Namun, praktik tersebut bisa dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Antara lain Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 95B UU 24/2013 terkait administrasi kependudukan.

Syahril juga berjanji akan mengumpulkan bukti-bukti dan akan menyerahkan bukti tersebut ke pihak yang berwajib (AN/Simpulindo).

Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian, simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi factual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *