Simpulindo.com, Gorontalo – Kepolisian Sektor Kota Tengah, Polresta Gorontalo Kota, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian tiga unit telepon genggam. Tersangka berinisial RS, seorang mahasiswa berusia 19 tahun, ditangkap pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 02.30 WITA.
Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Akmal Novian Reza, membenarkan penangkapan tersebut. Informasi itu diperoleh dari Kapolsek Kota Tengah, Ipda Irfan Ramadhani Mahmuda, yang menyebut RS merupakan warga Kabupaten Pohuwato.
Menurut AKP Akmal, aksi pencurian terjadi pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 00.15 WITA, di rumah korban berinisial AT. Saat itu, korban sedang tertidur dengan telepon genggam diletakkan di samping kepala.
“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela dan mengambil ponsel tersebut, kemudian menjualnya di tiga tempat berbeda,” ujar Akmal.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga unit ponsel dengan merek Samsung A14, A06, dan A04S.
Palaku dan tiga barang bukti tersebut berada di Polsek Kota Tengah untuk keperluan penyidikan lebih lanjut












