Simpulindo.com, – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda berharap pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 berjalan tanpa hambatan dan bebas dari pelanggaran.
Ia menegaskan, pelanggaran serupa yang pernah terjadi tak boleh terulang, agar hasil PSU tidak kembali disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Komisi II DPR melalui fungsi pengawasan terus membangun koordinasi intensif dengan seluruh penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. Tujuannya jelas, agar pelanggaran yang menjadi pemicu PSU sebelumnya tidak terjadi lagi,” ujar Rifqi, Kamis (10/4/2025).
Menurut Rifqi, penyelenggara pemilu harus secara cermat membaca dan memahami alasan-alasan yang menjadi dasar putusan MK dalam memerintahkan PSU. Hal itu, katanya, harus dijadikan acuan agar PSU tidak kembali berujung pada gugatan hukum.
“Kesalahan administrasi hingga penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara (ASN) yang sempat terjadi tak boleh lagi terulang. Kita punya pengalaman pahit: PSU di atas PSU. Hasilnya kembali ke MK, dan akhirnya PSU lagi,” katanya.
Politisi Fraksi Partai Nasdem ini menilai, praktik PSU berulang tak hanya membebani anggaran, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum yang bisa memicu polemik berkepanjangan.
“Ini jelas merugikan semua pihak. Tak hanya dari sisi pembiayaan pilkada, tapi juga terkait kepastian hukum atas terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah secara definitif,” pungkas Rifqi.