Simpulindo.com, – Polda Gorontalo mengungkap praktik pengemasan ulang minyak goreng merek MINYAKITA yang beredar di pasaran secara ilegal. Modusnya, minyak goreng tersebut dipindahkan dari kemasan aslinya ke dalam botol bekas air mineral dan galon sebelum dijual ke masyarakat tanpa label resmi.
Praktik ini terendus setelah Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penyelidikan mendalam. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (10/3/2025) sore, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, mengungkap temuan ini.
“Dari hasil penyelidikan, kegiatan ini telah berlangsung sejak November 2024,” ujarnya.
Polisi mendapati praktik ini dilakukan di sebuah toko yang berlokasi di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Pemilik toko, Arnas alias Daeng Arnas, diduga menjadi dalang utama, sementara dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, bertugas melakukan pengemasan ulang.
“Selama periode November 2024 hingga Februari 2025, keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta,” tambah Maruly Pardede.
Barang bukti yang diamankan antara lain 544 karton minyak goreng MINYAKITA ukuran 1 liter, 38 galon berisi minyak goreng oplosan, 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml, serta 34 botol ukuran 600 ml yang berisi MINYAKITA. Sejumlah alat seperti corong, ember, saringan, dan karung berisi botol plastik bekas juga disita dari lokasi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Maruly Pardede.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi minyak goreng oplosan yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk pangan dan memastikan barang yang dikonsumsi memiliki label resmi serta memenuhi standar keamanan pangan.