Simpulindo.com, Gorontalo – Komposisi anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo hingga saat ini kekosongan 1 (satu) anggota akibat wafatnya salah satu anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo beberapa bulan yang lalu, mengundang tanggapan dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia.
Ketua KIPP Indonesia Kota Gorontalo, Zainudin Husain, S.Kom, M.Kom mengatakan, meskipun tahapan Pemilihan serentak 2024 telah berakhir, namun kelengkapan personil komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo perlu menjadi perhatian Bawaslu RI demi kesinambungan organisasi dan amanah perundang undangan.
“Bawaslu perlu memperhatikan rekam jejak calon pengganti antar Waktu (PAW) yang akan mengisi kekosongan keanggotaan Bawaslu Provinsi Gorontalo,” kata Zainudin. Minggu (29/12/2024).
Tracking rekam jejak perlu dilakukan sebagai upaya menjaga marwah lembaga Pengawas Pemilu dalam menjalankan kebijakan kelembagaan.
Menurutnya, Pengelolaan Pemilu/pemilihan berintegritas di Provinsi Gorontalo ditentukan oleh personil pengawas Pemilu yang berintegritas. jangan sampai Bawaslu kecolongan dalam menentukan PAW anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Zainudin juga menelaskan, terlepas dari kewenangan Bawaslu menilai kelayakan dan kepatutan seseorang menjadi Anggota Bawaslu Provinsi, hal yang tidak bisa ditawar-tawar adalah keterlibatan calon penyelenggara pemilu di partai politik atau tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) di Pemilu/Pilkada yang belum melewati batas waktu yang ditentukan paling singkat 5 (lima) tahun. Apalagi keterlibatan itu pada Pilkada 2024 ini.
Berdasarkan hasil pemantauan KIPP terdapat calon PAW Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo diduga aktif di Tim Pemenangan salah satu Paslon di Pilkada 2024, dan hal ini perlu menjadi warning bagi Bawaslu RI dalam menetapkan PAW anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan 2022-2027.
Penyelenggara Pemilu sepatutnya memiliki sense of ethics bahwa aktivitas sebagai tim pemenangan/tim sukses Paslon pada penyelenggaraan Pilkada mempunyai konsekuensi terhadap pemenuhan syarat imparsial sebagai calon penyelenggara Pemilu, sepatutnya harus menghindari betul segala tindakan yang dapat menimbulkan kesan ketidaknetralan ketika akan menjadi penyelenggara Pemilu.
“Apalagi secara nyata publik mengetahui rekam jejak keberpihakan calon penyelenggara pemilu dimaksud,” tandasnya.