Simpulindo.com, – Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal) Banjarmasin menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Juwita, jurnalis media daring asal Kalimantan Selatan, yang melibatkan seorang prajurit aktif TNI AL sebagai tersangka.
Rekonstruksi berlangsung pada Sabtu, 5 April 2025, di lokasi kejadian perkara, Jalan Trans Gunung Kupang, kawasan Kiram, Banjarbaru. Proses ini terbuka untuk umum dan dihadiri penyidik militer, saksi-saksi, serta pihak keluarga korban.
Sebanyak 33 adegan diperagakan secara rinci dalam rangkaian rekonstruksi yang melibatkan langsung tersangka berinisial J, prajurit berpangkat Kelasi Satu yang bertugas di Balikpapan, Kalimantan Timur. Satu orang saksi kunci juga turut hadir dan memperkuat rangkaian peristiwa yang diduga terjadi pada Sabtu, 22 Maret lalu.
Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, mengatakan bahwa dalam sejumlah adegan diperlihatkan bahwa korban sempat dipindahkan ke bagian belakang kendaraan sebelum akhirnya dibunuh.
“Dari reka ulang tersebut, terlihat jelas bagaimana korban dipindahkan, lalu tindakan kekerasan itu terjadi. Kami menduga kuat ada unsur perencanaan dalam peristiwa ini,” ujar Dedi, Minggu (6/4/2025).
Ia menambahkan, korban diduga tewas akibat dicekik, dan setelah melakukan aksinya, pelaku sempat menenangkan diri sebelum membuang barang bukti, termasuk ponsel dan sepeda motor milik korban, di sekitar lokasi kejadian.
“Semua dilakukan dalam keadaan sadar dan terencana,” kata Dedi.
Penyidikan terhadap kasus ini masih berlanjut. Denpom Lanal Banjarmasin memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta menekankan keterbukaan kepada publik sebagai bagian dari akuntabilitas institusi.
Juwita diketahui merupakan kontributor media Newsway.co.id untuk wilayah Banjarbaru dan Martapura. Ia ditemukan tak bernyawa di tepi jalan kawasan Kiram pada 22 Maret 2025, sekitar pukul 14.57 WITA.