Yusril Soroti Potensi Masalah Konstitusi jika Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah

Simpulindo.com, – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas), Yusril Ihza Mahendra, menilai ada potensi pelanggaran konstitusi apabila jadwal pemilu nasional dan daerah dijalankan secara terpisah sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu sorotannya adalah kemungkinan terjadinya jeda 2 hingga 2,5 tahun antara pemilu nasional dan pemilu lokal yang dapat memengaruhi prinsip pelaksanaan pemilu lima tahunan sesuai UUD 1945.

Menurut Yusril, UUD 1945, khususnya Pasal 22E, sudah dengan tegas mengatur bahwa pemilu untuk memilih DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Jika ada pemisahan waktu terlalu panjang antara pemilu nasional dan daerah, hal ini dikhawatirkan menimbulkan tafsir baru yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi.

“Kalau merujuk ketentuan dasar negara kita, pemilu itu digelar lima tahun sekali secara serentak untuk memilih wakil rakyat dan kepala pemerintahan. Kalau dipisah terlalu jauh, kita perlu pikirkan kembali dari sisi ketatanegaraan,” ujar Yusril, Kamis (3/7/2025).

Lebih lanjut, ia menggarisbawahi pentingnya kajian serius oleh para pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti putusan MK ini. Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah masa jabatan anggota DPRD.

Menurutnya, belum jelas bagaimana status anggota DPRD jika pemilu lokal ditunda hingga 2 atau 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

“Apakah masa jabatan mereka akan diperpanjang begitu saja? Kalau diperpanjang, berdasarkan kewenangan apa? Jangan sampai nanti justru bertentangan dengan prinsip bahwa DPRD harus dipilih langsung oleh rakyat,” katanya.

Putusan MK yang menjadi dasar pemisahan jadwal pemilu itu tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025 tersebut, MK menyatakan penyelenggaraan pemilu nasional — meliputi pemilihan DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden harus dilaksanakan terpisah dari pemilu daerah yang melibatkan pemilihan DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota. MK juga mengatur agar pemilu daerah diadakan dalam rentang dua sampai dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan DPR.

Yusril berharap ke depan dapat dirumuskan solusi yang tepat agar pelaksanaan putusan MK tetap berjalan tanpa menabrak ketentuan konstitusi yang sudah ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *