Simpulindo.com, Gorontalo – Lembaga Bantuan Hukum Mediham Gorontalo bekerja sama dengan Pemerintah Desa Lauwonu menggelar penyuluhan hukum bagi warga. Kegiatan ini menitikberatkan pada akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Direktur LBH Mediham Gorontalo, Herno Dalali, menjelaskan lembaganya memberikan layanan pendampingan hukum tanpa biaya bagi masyarakat tidak mampu.
“Kami berkomitmen memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang kurang mampu, baik dalam perkara perdata maupun pidana,” kata Herno, Selasa (7/4/2026).
Sementara itu, Kepala Desa Lauwonu, Sudianto Rivai, menyampaikan kegiatan tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman warga terhadap hukum.
“Pengetahuan yang memadai tentang hukum dapat membantu mencegah potensi persoalan sekaligus membantu warga memahami hak yang dimiliki,” ujarnya.
Adapun yang menajdi pemateri dalam kegiatan penyuluhan ini anatara lain, Rahman Sahi, Virginia Christina, dan Subhan Ashir Dai.
LBH Mediham Gorontalo membuka layanan konsultasi dan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Warga yang membutuhkan dapat datang langsung ke kantor lembaga tersebut dengan membawa identitas diri dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa. (An/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












