Simpulindo.com, Gorontalo – Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mencabut beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) milik seorang mahasiswi berinisial TKS setelah yang bersangkutan dinilai melanggar kode etik mahasiswa.
Keputusan itu diambil setelah Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) UNS melakukan pemeriksaan dan menetapkan bahwa mahasiswi tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.
Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, menjelaskan bahwa TKS merupakan mahasiswa angkatan 2023. Dari hasil pemeriksaan internal, yang bersangkutan dinilai tidak menaati peraturan kampus sebagaimana diatur dalam Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, khususnya pasal 13 huruf (b).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan MKEM, mahasiswa tersebut terbukti melakukan tindakan yang melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku di UNS,” ujar Agus Selasa (28/10/2025), dikutip dari detik.com.
Agus menjelaskan, pasal yang dilanggar mengatur kewajiban mahasiswa untuk menghindari perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, kesopanan, serta kepatutan yang hidup di masyarakat.
Sebagai konsekuensi, UNS menjatuhkan sanksi peringatan pertama kepada yang bersangkutan. Selain itu, TKS diwajibkan mengikuti program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan, terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan sanksi.
“UNS juga mencabut status penerima beasiswa KIP-K sesuai Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan KIP-K Tahun 2023,” kata Agus.
Pencabutan itu sekaligus berarti TKS tidak diperkenankan menerima beasiswa lain selama masa studinya di UNS.
Agus menegaskan, keputusan ini diambil bukan semata untuk memberikan hukuman, tetapi juga untuk menegakkan disiplin dan menumbuhkan kesadaran etika mahasiswa.
“Penjatuhan sanksi dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta membangun tanggung jawab moral di lingkungan kampus,” tuturnya.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah unggahan di media sosial memperlihatkan foto seorang mahasiswi UNS penerima KIP yang dikaitkan dengan kegiatan berpesta pada malam hari. Unggahan tersebut disertai narasi yang menyinggung kehidupan mahasiswi penerima bantuan pendidikan itu.
Dalam unggahan yang beredar di akun Instagram @mediaevent_, akun tersebut menampilkan dua sisi kehidupan mahasiswi itu: berpakaian rapi di siang hari dan mengenakan busana pesta di malam hari. Unggahan tersebut menuai beragam komentar warganet dan telah disukai ribuan pengguna.
UNS memastikan proses penegakan kode etik terhadap mahasiswa dilakukan dengan prosedur yang berlaku dan berlandaskan asas pembinaan, bukan semata penghukuman.
“UNS berkomitmen menjaga nama baik lembaga serta memastikan seluruh penerima beasiswa menegakkan nilai moral, etika, dan tanggung jawab sosial,” pungkas Agus. (An/Simpulindo).
Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian, simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












