Simpulindo.com, Gorontalo – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menjatuhkan sanksi akademik kepada sembilan mahasiswa yang menjadi panitia Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Butaiyo Nusa, kegiatan yang berujung pada meninggalnya mahasiswa baru, Muhammad Jeksen.
Sanksi berupa skorsing dijatuhkan untuk periode satu hingga dua semester, berlaku mulai semester berjalan. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Rektor UNG, Eduart Wolok, usai menerima masa aksi dari koalisi anti kekerasan almarhum Jaksen, Rabu (1/10/2025).
Eduart menjelaskan, sanksi itu merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi yang dilakukan di tingkat fakultas. Temuan tersebut kemudian dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh pihak rektorat.
“Kami sudah memutuskan, panitia dikenakan skorsing 1 sampai 2 semester. Itu sanksi akademik awal,” ujarnya.
Eduart juga menegaskan, langkah itu menunjukkan keseriusan universitas dalam menangani kasus tersebut. Proses ini bukan akhir karena pengusutan masih terus berjalan.
UNG juga akan membentuk tim investigasi baru di tingkat universitas yang melibatkan berbagai unsur, termasuk perwakilan keluarga korban.
“Tujuannya agar hasil investigasi lebih objektif, sehingga keputusan yang diambil benar-benar adil,” jelas Eduart.
Pembentukan tim investigasi universitas bertujuan untuk memvalidasi temuan fakultas sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat.
Proses internal kampus juga akan berjalan paralel dengan penyelidikan pidana yang tengah dilakukan kepolisian.
“Baik sanksi administratif di kampus maupun proses hukum pidana tetap berjalan bersamaan,” tutup Eduart. (AN/Simpulindo).
Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian, simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi factual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












