Simpulindo.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan reaksi keras atas tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang menunaikan ibadah umrah di tengah upaya penanganan banjir dan longsor di wilayahnya.
Dalam rapat terbatas bersama jajaran menteri usai meninjau lokasi terdampak bencana, Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera memproses pemberhentian Mirwan.
Prabowo menilai tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi, terutama ketika masyarakat sedang menghadapi situasi darurat. Dalam istilah kemiliteran, Prabowo menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk desersi.
“Kalau yang mau lari, lari aja nggak apa-apa. Dicopot Mendagri bisa ya, diproses,” kata Prabowo, Senin (8/12/2025).
“Ini kalau tentara namanya desersi, itu dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, aduh itu tidak bisa tuh, sorry tuh, saya enggak mau tanya partai mana,” tambah Prabowo.
Sebelumnya, DPP Partai Gerindra mencopot Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan terkait tindakan tersebut. Kemendagri juga telah memanggil Mirwan untuk dimintai keterangan, namun masih menunggu jadwal kepulangannya.
Bisakah Pemerintah Memberhentikan Kepala Daerah?
Aturan mengenai pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 78 menyebutkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena tiga hal: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Pasal 79 menjelaskan lebih rinci alasan pemberhentian, yang mencakup sembilan sebab, antara lain:
- masa jabatan berakhir
b. tidak dapat melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut
c. melanggar sumpah/janji jabatan
d. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf b
e. melanggar larangan dalam Pasal 76 ayat (1)
f. melakukan perbuatan tercela
g. merangkap jabatan tertentu yang dilarang undang-undang
h. menggunakan dokumen palsu saat pencalonan
i. mendapat sanksi pemberhentian
Khusus untuk kewajiban kepala daerah, Pasal 76 menyebut beberapa ketentuan, seperti larangan menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu, membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum, melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin, hingga meninggalkan tugas dan wilayah kerja selama tujuh hari berturut-turut atau satu bulan tidak berturut-turut.
Posisi Kasus Mirwan MS
Dalam konteks Bupati Aceh Selatan, pemberhentian dapat diajukan apabila terbukti melanggar sumpah jabatan, tidak menjalankan kewajiban, melakukan perbuatan tercela, atau melanggar ketentuan yang diatur undang-undang.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyatakan telah menolak permohonan perjalanan umrah yang diajukan Mirwan pada 24 November 2025, ketika banjir melanda daerah tersebut. Namun, perjalanan tetap dilakukan.
Perlu Pendapat Resmi DPRD
Mengacu Pasal 80, pemberhentian kepala daerah harus melalui mekanisme pendapat DPRD yang kemudian diberi keputusan oleh Mahkamah Agung (MA). DPRD terlebih dahulu menetapkan pendapat bahwa kepala daerah melanggar sumpah jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, atau melanggar larangan tertentu.
Pendapat tersebut harus diputuskan melalui rapat paripurna dengan kehadiran minimal 3/4 anggota DPRD dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
“Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan diterima, dan putusannya bersifat final,” tertuang dalam Pasal 80 ayat (1) huruf c.
Dengan demikian, proses pemberhentian bupati tidak dapat langsung diputus pemerintah pusat, tetapi harus terlebih dahulu melalui mekanisme hukum dan politik di tingkat daerah sebelum diputuskan oleh Mahkamah Agung. (An/Simpulindo).
simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












