Simpulindo.com, Gorut – Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Hasan Adam alias Ukin, terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kwandang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Prof. Wirjono Prodjodikoro, Rabu (29/10/2025).
Sidang pembacaan putusan dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didin Maryanto Radjak. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hasan Adam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam keadaan berlanjut, sebagaimana dakwaan primair dari JPU.
Atas perbuatannya, Hasan Adam dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp349.752.410. Hakim menetapkan, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta benda tersebut tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Majelis hakim juga menetapkan agar seluruh barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500 kepada terdakwa.
Kasus ini menambah deretan perkara korupsi di sektor perbankan daerah yang berhasil diungkap aparat penegak hukum. Penyaluran KUR yang sejatinya dimaksudkan untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah, kembali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga mencederai semangat pemberdayaan ekonomi rakyat. (AP/Simpulindo).
Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian, simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












