Sultan Najamudin Dorong Wacana Capres Independen Pasca Putusan MK

Simpulindo.com, – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin, mendorong agar wacana dan kajian terkait pengusulan bakal calon presiden (capres) melalui jalur independen atau non-partisan lebih banyak dibahas oleh pembuat undang-undang dan akademisi hukum tata negara.

Wacana ini muncul seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Kamis (2/1/2024). Sultan menilai langkah MK ini membuka peluang demokrasi yang lebih luas.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional,” ujarnya, Sabtu (4/1/2025).

Meski menghormati konstitusi yang saat ini mengatur pencalonan presiden melalui partai politik, Sultan menekankan pentingnya memulai diskusi tentang alternatif jalur pencalonan.

“Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden, namun wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non-partisan perlu dimulai,” tuturnya.

Sultan berharap hak politik warga negara, baik untuk memilih maupun dipilih, dapat diperluas untuk memenuhi rasa keadilan politik masyarakat. Menurutnya, hal ini penting untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan nasional.

“Kita perlu menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik jika ingin mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktikkan demokratisasi di internal partai,” kata Sultan.

Ia juga menyoroti kondisi partai politik di Indonesia yang dinilai belum serius dalam proses kaderisasi calon pemimpin bangsa.

“Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi,” tambahnya.

Sultan mengacu pada praktik di negara-negara demokrasi besar, seperti Amerika Serikat, di mana rakyat diberi kesempatan mencalonkan diri sebagai presiden melalui jalur independen. Misalnya, Presiden Rusia, Vladimir Putin, yang mencalonkan diri secara independen dalam pemilihan presiden.

“Prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan Presidential Threshold maupun institusi politik tertentu saja,” tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Jakarta pada Kamis (2/1/2024), menyampaikan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa pasangan capres-cawapres harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20 persen kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *