Simpulindo.com, – Pemerintah membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan, sebagai langkah strategis menindak kelompok-kelompok yang meresahkan dan berpotensi mengganggu iklim investasi. Satuan tugas ini dibentuk lewat rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar Kemenko Polhukam.
Selain penindakan, pemerintah juga membuka ruang pengaduan masyarakat sebagai kanal resmi pelaporan. Saluran ini ditujukan bagi warga yang menemukan praktik mencurigakan di lapangan.
“Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau bentuk intimidasi lain yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok tertentu,” kata Menko Polhukam Budi Gunawan, Rabu (7/5/2025).
Pernyataan itu menandai sikap tegas pemerintah dalam menghadapi premanisme yang selama ini kerap tumbuh liar tanpa kendali. Dalam penjelasannya, Budi menyatakan bahwa pembentukan satuan tugas ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang sosial dan ekonomi yang kondusif.
“Hal ini merupakan langkah tegas memberantas premanisme dan ormas yang mengganggu iklim investasi,” ujarnya.
Pemerintah, kata Budi, tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap organisasi yang bertindak di luar hukum.
Dia menambahkan, negara tidak akan membiarkan kelompok manapun memaksakan kehendak dengan kekerasan atau merusak tatanan sosial. Penegakan hukum disebutnya akan dilakukan secara tegas dan terukur. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
“Kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” Kata Budi.
Satgas Terpadu ini melibatkan berbagai institusi: TNI, Polri, BIN, Kejaksaan Agung, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya. Di tingkat daerah, operasi akan dijalankan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat lokal. Langkah ini mencerminkan pendekatan menyeluruh, dari pusat hingga akar rumput.
Meski bertindak tegas, pemerintah menegaskan tetap menghormati prinsip demokrasi.
“Pada prinsipnya, pemerintah tidak melarang kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk ormas, tapi memastikan seluruh organisasi untuk disiplin mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Budi.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan terlibat aktif menciptakan ruang publik yang damai, tertib, dan aman. Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi tempat yang ramah untuk berusaha dan berinvestasi, tanpa ancaman dari kekuatan-kekuatan informal yang kerap mengambil alih peran hukum.
“Dengan kebijakan tegas ini, pemerintah berharap akan tercipta ruang publik yang bersih dari tindakan premanisme, terbebas dari dominasi kelompok kekerasan, serta memberikan rasa keadilan dan keamanan yang merata bagi seluruh warga negara,” pungkasnya.