Simpulindo.com, – Ribuan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024), sebagai bentuk solidaritas untuk guru Supriyani. Mereka menuntut agar Supriyani dibebaskan dari segala tuduhan yang diajukan terhadapnya.
Dari pengamatan di lokasi, massa yang sebagian besar adalah anggota PGRI, berasal dari berbagai daerah di Sulawesi Tenggara. Mereka melakukan orasi di depan pengadilan, menyerukan pembebasan Supriyani dari segala tuntutan hukum.
Massa mulai berkumpul sejak pagi hari. Guru Supriyani, didampingi oleh kuasa hukumnya serta Ketua PGRI dan jajaran, tiba di PN Andoolo sekitar pukul 09.30 Wita.
Di sekitar PN Andoolo, ratusan aparat kepolisian berjaga untuk mengamankan situasi. Meskipun sempat terjadi ketegangan antara massa dan aparat, situasi kembali terkendali dan aksi terus berlanjut.
“Bebaskan guru Supriyani dari segala tuntutan dan kriminalisasi,” seru salah satu peserta aksi saat berorasi di depan PN.
Para peserta aksi memberikan dukungan penuh untuk Supriyani. Setelah tiba di PN, Supriyani terlebih dahulu masuk ke ruang mediasi. Beberapa waktu kemudian, ia keluar dan menuju ruang sidang untuk melanjutkan proses hukum.
Sebelumnya telah diberitakan, kasus dugaan penganiaayan terhadap seorang siswa kelas 1 SD yang berinisial MC. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, awalnya ibu dari siswa tersebut, Nurfitriana yang juga merupakan istri dari Aipda Wibowo Hasyim, melihat adanya bekas luka dan menanyakan asal usulnya kepada anaknya.
“Saudari Nurfitriana melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban dan menanyakan ke korban tentang luka tersebut. Korban menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan bapaknya,” ungkap Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febri Syam, dalam pernyataannya pada Selasa (22/10).
Setelah itu, Nurfitriana menanyakan hal tersebut kepada suaminya terkait pengakuan anak mereka mengenai kejadian di sawah.
“Suami korban terkejut dan menanyakan lebih lanjut kepada anaknya. Korban kemudian mengaku bahwa dirinya dipukul oleh mamanya Alfa (Supriyani) di sekolah pada hari Rabu, 24 April 2024,” jelasnya.
Aipda Wibowo, yang merasa tidak terima atas kejadian ini, melaporkan Supriyani pada Jumat (26/4), yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Supriyani Bantah Penganiayaan
Supriyani dengan tegas menolak tuduhan bahwa dia menganiaya muridnya. Dia menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar.
“Tuduhan itu semua tidak benar. Saya tidak pernah melakukan penganiayaan,” ujar Supriyani kepada wartawan usai menjalani penangguhan penahanan pada hari Selasa (22/10).
Supriyani juga menjelaskan bahwa pada hari yang dituduhkan, anak pelapor berada di Kelas 1 A, sedangkan dia mengajar di kelas yang berbeda.
“Waktu kejadian saya ada di kelas saya, kelas 1 B, sedangkan dia di kelas 1 A. Tidak pernah (saya melakukan penganiayaan),” jelasnya.
Dia juga berbicara mengenai statusnya sebagai tersangka. Menurutnya, status itu muncul setelah dia diminta untuk mengakui tuduhan yang disampaikan kepadanya.
“Pak Jefri (penyidik Polsek yang meminta saya mengaku). Iya (langsung jadi tersangka setelah mengaku),” lanjut Supriyani.
Namun, dia menegaskan bahwa dia tidak pernah mengakui telah melakukan penganiayaan. Dia hanya meminta maaf agar masalah segera selesai.
“Saya datang bersama kades bukan untuk mengakui kesalahan, tapi hanya minta maaf kalau ada salah selama mengajar, tapi ortunya memahaminya sebagai pengakuan bahwa saya menganiaya,” katanya.