simpulindo.com, Gorut – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara resmi menuntaskan proses sidang etik terhadap Ketua Komisi III, Dheninda Chaerunisa, melalui sidang ketiga dengan agenda utama pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik. Senin (9/2/26)
Ketua Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara, Fitri Husain, menegaskan bahwa pembacaan putusan dalam sidang tersebut masih bersifat tertutup dan belum diumumkan kepada publik.
Ia menjelaskan, sesuai mekanisme tata beracara DPRD, putusan resmi baru akan disampaikan secara terbuka melalui rapat paripurna.
Menurut Fitri, hasil keputusan saat ini hanya disampaikan kepada pihak teradu, pengadu, serta pimpinan DPRD sebagai bagian dari prosedur formal kelembagaan.
“Pembacaan keputusan hari ini masih tertutup. Putusan tersebut nantinya akan dibacakan dalam rapat paripurna DPRD sesuai aturan yang berlaku,” ujar Fitri kepada awak media.
Ia menambahkan, seluruh tahapan penanganan perkara telah diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum internal DPRD.
“Proses penanganan perkara telah kami selesaikan dalam batas waktu 60 hari kerja dan berjalan efektif sesuai tata beracara Badan Kehormatan DPRD,” tegasnya.
Sementara itu, pelapor dalam perkara tersebut, Jikran Kasadi, menyatakan pihaknya untuk sementara menerima putusan yang dibacakan dalam sidang etik.
Ia menegaskan telah mengikuti seluruh tahapan persidangan yang digelar BK DPRD Gorontalo Utara.
“Alhamdulillah, seluruh mekanisme telah kami jalani dan hari ini kami telah mendengar keputusan. Untuk sementara, putusan ini kami terima terlebih dahulu,” kata Jikran.
Ia mengungkapkan, berdasarkan kesimpulan Badan Kehormatan, terlapor dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai anggota DPRD Gorontalo Utara, termasuk pelanggaran terhadap kode etik serta sumpah janji jabatan.
Menurut Jikran, Badan Kehormatan mengabulkan sebagian poin pengaduan yang diajukan, sementara sebagian lainnya tidak dikabulkan.
Salinan resmi putusan, lanjutnya, akan diberikan kepada pihak pelapor untuk dipelajari lebih lanjut sebagai dokumen resmi proses etik.
“Intinya, Badan Kehormatan menyimpulkan terlapor melakukan pelanggaran etik. Sebagian pengaduan dikabulkan, sebagian tidak. Salinan putusan akan kami terima untuk dipelajari,” jelasnya.
Terkait sanksi, Badan Kehormatan menjatuhkan teguran tertulis kepada terlapor.
Sanksi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan diumumkan dalam rapat paripurna sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan kepada publik.
“Mengenai sanksi, yang dijatuhkan adalah teguran tertulis dan akan diparipurnakan,” ungkap Jikran.
Meski demikian, pihak pelapor menegaskan tetap menghormati keputusan Badan Kehormatan sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perkara etik anggota DPRD.
“Kami menghormati putusan Badan Kehormatan. Tugas kami sebagai pengadu adalah menyampaikan dugaan pelanggaran, sementara pembuktian dan sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan BK,” pungkasnya. (Ap/simpulindo)












