Simpulindo.Com, Gorontalo – Sekretariat DPRD Kota Gorontalo telah menerima surat resmi dari DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo terkait usulan penggantian antar waktu (PAW) atas almarhum Hardi Sidiki.
Sekretaris DPRD Kota Gorontalo, N.R. Monoarfa, menyampaikan bahwa dokumen tersebut sudah diserahkan kepada pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Surat dari DPD II Partai Golkar ditujukan ke Ketua DPRD, dan saat ini kami sedang memprosesnya,” kata N.R. Monoarfa, Selasa (2/9/2025).
N.R. Monoarfa menjelaskan, langkah berikutnya adalah penyampaian surat Ketua DPRD kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo guna meminta data pendukung, antara lain daftar calon tetap serta berita acara penetapan perolehan suara.
“Tinggal menunggu tanda tangan Ketua DPRD. Jika selesai hari ini, langsung kami kirim ke KPU,” ujarnya.
Setelah menerima balasan dari KPU, DPRD akan mengirimkan surat ke Wali Kota Gorontalo. Dokumen tersebut, akan ditandatangani Ketua DPRD dan dilampiri seluruh persyaratan, termasuk Surat Keputusan (SK) pengangkatan almarhum Hardi Sidiki. Selanjutnya, Wali Kota meneruskan usulan itu ke Gubernur Gorontalo.
Di tingkat provinsi, Biro Pemerintahan bersama Biro Hukum akan menelaah kelengkapan berkas sebelum Gubernur menerbitkan dua SK, yakni pemberhentian almarhum Hardi Sidiki dan pengangkatan Susanto Liputo sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo.
“Semua tinggal menunggu waktu. Bila dokumen lengkap, proses pelantikan bisa segera dilakukan. Intinya menunggu SK dari pemerintah provinsi,” tutur N.R. Monoarfa.