Hukum

Prof Yeheskiel Tiranda Tegaskan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 Selaras dengan Putusan MK

×

Prof Yeheskiel Tiranda Tegaskan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 Selaras dengan Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, SH.,MH. Foto: Istimewa

Simpulindo.com, Gorontalo – Polemik seputar Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 mendapat tanggapan akademik dari Prof Yeheskiel Minggus Tiranda

Menurutnya, regulasi tersebut tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan justru memperjelas dan mengonkretkan norma yang telah ditegaskan sebelumnya oleh MK.

Prof Yeheskiel menilai Perkap 10/2025 berfungsi memberi makna operasional terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Kepolisian yang sebelumnya bersifat abstrak.

“Peraturan ini menjadikan norma abstrak menjadi norma konkret, sehingga dapat dijalankan secara efektif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bila ditelaah dari alur pertimbangan MK, terdapat penegasan tersirat bahwa frasa yang diuji tidak harus dimaknai secara sempit.

Dalam teori hukum, khususnya terkait norma, UU Polri terutama mengenai kebolehan dan persyaratan personel kepolisian menduduki jabatan tertentu memang berada pada tataran norma abstrak. Dengan terbitnya Perkap 10/2025, norma tersebut menjadi konkret dan terukur.

Merujuk pendapat ahli hukum J.J. Bruggink, Prof Yeheskiel menekankan bahwa semakin abstrak suatu norma, semakin luas wilayah penerapannya. Sebaliknya, semakin konkret, semakin sempit cakupannya.

“Penjabaran 17 jabatan dalam Perkap ini justru membatasi, agar tafsirnya tidak melebar tanpa kendali,” jelasnya.

Ia bahkan menilai, tanpa pengaturan konkret tersebut, putusan MK berpotensi tidak berjalan optimal.

Terlebih, putusan MK yang dimaksud bersifat penegasan, bukan pembentukan norma baru.

Dari perspektif teori negara, Prof Yeheskiel mengutip George Jellinek yang menekankan bahwa jabatan adalah fungsi negara. Karena itu, perdebatan sipil atau non-sipil menjadi sekunder.

“Jabatan harus dipahami sebagai amanat konstitusi yang mengandung kewajiban, bukan semata hak,” katanya.

Menurutnya, Perkap 10/2025 menunjukkan cara pandang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menempatkan jabatan sebagai kewajiban negara yang perlu diatur secara ketat dan terbatas.

Dengan demikian, aspek kepastian hukum terpenuhi dan ruang tafsir yang berlebihan dapat dicegah.

“Dengan pendekatan ini, kegaduhan semestinya berakhir. Secara hukum, polemiknya selesai,” pungkas Prof Yeheskiel. (Ap/simpulindo)

Pendapat Hukum, Oleh: Prof. Dr. Yeheskiel M. Tiranda, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *