Simpulindo.com, – Presiden Prabowo Subianto akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang menghapus utang macet para petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi angin segar bagi ekonomi kelas menengah ke bawah yang tengah terpuruk.
Di Senayan, kebijakan ini mendapat apresiasi. Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief mengaku mendukung penuh langkah Presiden yang dinilai strategis di tengah ekonomi yang lesu. Menurutnya, kebijakan penghapusan utang ini sangat diperlukan di saat daya beli masyarakat menurun drastis dan perputaran uang semakin terbatas.
“Keputusan ini harus kita apresiasi. Ekonomi saat ini sedang dalam fase yang sulit, terutama bagi pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat. Dengan adanya penghapusan utang, semoga dapat memicu kebangkitan ekonomi di lapisan masyarakat bawah,” ungkap Hendry. Kamis (7/11/2024).
Namun, Hendry menambahkan bahwa kebijakan ini harus dikawal dengan baik. Pengawasan dari eksekutif hingga legislatif dan yudikatif mutlak diperlukan agar tidak ada kebocoran anggaran atau penyalahgunaan yang justru merugikan mereka yang benar-benar membutuhkan.
“Kita perlu memastikan bahwa kebijakan ini sampai pada sasaran yang tepat. Kategori penerima manfaat harus jelas, dan tidak boleh ada pihak yang tidak berhak ikut menikmati. Komisi VII akan terus memantau, terutama pada Kementerian UMKM yang menjadi mitra kami, agar kebijakan ini benar-benar dijalankan dengan optimal,” ujarnya.
Laporan tim lapangan memperlihatkan bagaimana pelaku UMKM saat ini benar-benar terhimpit. Banyak di antara mereka kesulitan mempertahankan bisnis, bahkan terpaksa mencari sumber penghasilan alternatif karena keterbatasan modal yang mereka miliki.
Peraturan Pemerintah yang baru ini mencakup penghapusan utang bagi tiga kelompok utama: sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan; sektor perikanan dan kelautan; serta UMKM di bidang fashion, kuliner, dan industri kreatif.
Harapannya, dengan langkah ini, sektor-sektor ini dapat bernafas lega dan berkontribusi kembali bagi kebangkitan ekonomi nasional.