Praktik PETI di Buol Masih Berlangsung, Warga Minta Penegakan Hukum Tegas

Simpulindo.com, – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Dopalak, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dilaporkan masih terus berlangsung. Aktivitas ilegal ini dinilai membahayakan ekosistem dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang.

Fadli, salah seorang tokoh muda asal Buol yang aktif dalam isu lingkungan di Provinsi Gorontalo, menyatakan keprihatinannya terhadap keberlanjutan aktivitas PETI di kampung halamannya. Fadli yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan menyebutkan bahwa praktik tambang ilegal ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga mencoreng wajah penegakan hukum di daerah.

“Ini sungguh memprihatinkan. Saya sudah lama mengadvokasi isu lingkungan di Gorontalo, namun kali ini saya tidak bisa tinggal diam ketika tanah kelahiran saya sendiri, Kabupaten Buol, justru dihancurkan ekosistemnya oleh para pelaku tambang emas ilegal,” kata Fadli, Jumat (23/5/2025).

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, seharusnya tidak tutup mata terhadap praktik tambang ilegal di wilayah tersebut. Fadli secara khusus menyampaikan kritik kepada Kapolres Buol agar mengambil tindakan tegas.

“Tambang ilegal di Desa Dopalak harus menjadi perhatian serius. Saya meminta Kapolres Buol untuk tidak abai. Bahkan kami mendapat informasi bahwa kepemimpinan Kapolsek Paleleh sudah berganti. Kami berharap pejabat yang baru segera turun tangan. Jangan sampai muncul opini publik bahwa ada dugaan praktik setoran kepada oknum aparat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fadli juga mendesak agar pihak kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polsek, segera turun ke lapangan dan menghentikan aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di desa tersebut.

“Masyarakat sekitar menyebutkan bahwa para pelaku awalnya berdalih ingin melakukan normalisasi sungai. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa yang terjadi adalah penambangan emas ilegal,” ungkap Fadli.

Menurut Fadli, jika praktik semacam ini dibiarkan tanpa tindakan, dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah dan merugikan masyarakat setempat secara sosial, ekonomi, maupun ekologis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *