Berita

PPATK Temukan Perputaran Dana PETI Capai Rp992 Triliun

×

PPATK Temukan Perputaran Dana PETI Capai Rp992 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PETI
Ilustrasi PETI

Simpulindo.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap besarnya aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam periode 2023–2025, perputaran dana terkait praktik ilegal tersebut tercatat mencapai Rp992 triliun.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyampaikan bahwa nilai nominal transaksi yang teridentifikasi dalam rentang waktu itu sebesar Rp185,03 triliun.

“Selama periode 2023-2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun,” kata Natsir, Jumat (30/1/2026).

Secara khusus pada 2025, PPATK telah menerbitkan 27 Laporan Hasil Analisis (LHA) serta dua Laporan Informasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan. Dari laporan tersebut, nominal transaksi yang terpantau mencapai Rp517,47 triliun.

Temuan PPATK menunjukkan bahwa aktivitas penambangan dan distribusi emas ilegal tersebar di berbagai daerah. Wilayah yang teridentifikasi antara lain Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, hingga sejumlah pulau lainnya. Selain itu, terdapat indikasi aliran emas hasil PETI yang mengarah ke pasar luar negeri.

“Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya, serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri,” ujarnya.

Di sektor lingkungan hidup, PPATK juga menyerahkan 15 LHA dengan nilai transaksi dugaan tindak pidana mencapai Rp198,70 triliun. Salah satu temuan yang menjadi perhatian lembaga ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kelangkaan komoditas strategis dan lonjakan harga di dalam negeri.

Sementara itu, pada sektor kehutanan, PPATK telah menyampaikan tiga LHA kepada Kementerian Kehutanan. Nilai transaksi yang dianalisis dalam laporan tersebut mencapai Rp137 miliar.

“Pada sektor kehutanan, PPATK telah menyampaikan 3 LHA kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp137 miliar,” tuturnya.

Transaksi tersebut diduga berasal dari praktik jual beli kayu hasil penebangan ilegal. Indikasi itu diperkuat dengan tidak ditemukannya Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu sebagai syarat utama dalam kegiatan usaha kehutanan.

“Karena tidak ditemukan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu yang menjadi prasyarat utama legalitas usaha kehutanan,” Pungkas Natsir. (An/Simpulindo).


Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *