Simpulindo.com, Gorontalo – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening masyarakat yang berstatus dormant atau tidak aktif.
Langkah ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan data keuangan melalui rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @ppatk_indonesia pada Rabu (23/7/2025), lembaga tersebut menegaskan bahwa kebijakan tersebut dijalankan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK menjelaskan, rekening dormant mencakup tabungan, giro, atau rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama kurun waktu antara 3 hingga 12 bulan. Meski begitu, ketentuan durasi dan kebijakan terkait status dormant dapat berbeda di masing-masing bank.
Berikut sejumlah ketentuan rekening dormant di beberapa bank nasional yang dilansir dari tempoco.
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Rekening nasabah dinyatakan dormant apabila tidak terjadi aktivitas debit maupun kredit, di luar biaya administrasi, selama 180 hari kalender. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh produk tabungan seperti BRI Simpedes, Simpedes BISA, Simpedes Usaha, BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, serta BRI Junio.
Bank Negara Indonesia (BNI)
Status rekening pasif akan diterapkan jika tidak terdapat aktivitas transaksi selama enam bulan berturut-turut, tanpa mempertimbangkan jumlah saldo. Untuk produk BNI Simpanan Pelajar, masa tidak aktif yang ditetapkan lebih lama, yakni 12 bulan.
Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN menetapkan masa dormant setelah tidak ada transaksi selama enam bulan. Selain itu, diberlakukan denda bulanan untuk rekening yang tidak aktif, seperti pada produk BTN Tabunganku yang dikenakan biaya sebesar Rp 2.000 per bulan.
Bank Central Asia (BCA)
BCA memberlakukan status dormant pada rekening yang tidak mencatatkan aktivitas transaksi dalam periode enam bulan. Beberapa produk juga memiliki persyaratan tambahan, misalnya rekening BCA TabunganKu yang mensyaratkan saldo minimum sebesar Rp 10 juta.
Masyarakat diimbau untuk secara rutin memantau aktivitas perbankan dan melakukan transaksi secara berkala guna menghindari status dormant yang berpotensi menimbulkan konsekuensi finansial, termasuk pemblokiran sementara oleh otoritas.