Kabupaten Gorontalo Utara

Polres Gorut Tegaskan Tak Terbitkan Izin Pasar Malam Leboto

×

Polres Gorut Tegaskan Tak Terbitkan Izin Pasar Malam Leboto

Sebarkan artikel ini

simpulindo.com,  Gorut – Aktivitas permainan ketangkasan di Pasar Malam Desa Leboto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, kini menjadi perhatian serius publik.

Permainan yang sejatinya dihadirkan sebagai hiburan masyarakat tersebut diduga kuat mengandung unsur perjudian yang berlangsung secara terbuka sejak awal pelaksanaan pasar malam.

Sejumlah warga menilai keberadaan permainan ketangkasan tersebut telah melenceng dari fungsi hiburan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan pun mengarah pada aspek perizinan serta pengawasan aparat penegak hukum terhadap kegiatan pasar malam yang menghadirkan berbagai jenis permainan berhadiah tersebut.

Menanggapi hal itu, Kapolres Gorontalo Utara AKBP Ahmad Eka Perkasa, S.I.K, melalui Kasat Intelkam IPTU I Putu Gede Denny Krisnatha, S. Tr. k memberikan penjelasan terkait izin pelaksanaan Pasar Malam Leboto.

Dijelaskan bahwa izin keramaian untuk kegiatan masyarakat berskala besar saat ini menjadi kewenangan Polda, sesuai dengan perintah terbaru dari Karo Ops.

“Izin keramaian pasar malam itu dikeluarkan oleh Polda, karena berdasarkan ketentuan terbaru, seluruh kegiatan masyarakat yang berskala besar izinnya berada di Polda,” Kata Denny Kamis (5/2/26)

Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa apabila dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, maka masyarakat dapat menyampaikan aduan secara resmi sebagai dasar bagi aparat untuk melakukan tindakan hukum.

“Kalau ada kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, bisa dibuatkan pengaduannya. Itu akan menjadi dasar bagi kami untuk bertindak,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Polres Gorontalo Utara hanya memberikan surat rekomendasi terkait lokasi kegiatan, sementara seluruh aktivitas yang berlangsung di dalam arena pasar malam menjadi tanggung jawab izin dari Polda.

“Terkait Tembusan izin di polres, tidak ada. Kami hanya memberikan surat rekomendasi lokasi kegiatan. Selebihnya, izin kegiatan berada di Polda,” tambahnya.

Terkait pengamanan, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tidak terdapat Surat Perintah (Sprin) penjagaan khusus untuk Pasar Malam Leboto.

“Setahu saya, tidak ada Sprin penjagaan pasar malam,” pungkasnya.

Dengan penjelasan ini, Publik berharap aparat penegak hukum melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas di pasar malam, khususnya permainan ketangkasan yang diduga bermuatan judi, demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *