Polda Gorontalo Tangkap PNS Tersangka Penipuan Proyek Bantuan Masyarakat

Simpulindo.com, – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial YO alias Nana, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan proyek pengadaan bantuan program pemberdayaan masyarakat.

Tersangka diamankan pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah perumahan di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Kasus ini bermula dari pertemuan antara tersangka dan dua saksi di Jakarta yang membahas proyek pengadaan bantuan program wirausaha tenaga kerja mandiri di Kabupaten Gorontalo Utara. Setelah mencapai kesepakatan, pelapor, LK. Ardi, mentransfer dana sebesar Rp1,52 miliar ke rekening perusahaan PT. Sentra Multikarya Infrastruktur.

Namun, setelah dana diterima, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Dokumen penagihan yang dikirim ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta pun ditolak karena pejabat yang disebutkan tersangka tidak tercatat dalam struktur resmi kementerian tersebut. Merasa menjadi korban penipuan, LK. Ardi akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/136/V/2024/SPKT/POLDA GORONTALO, Tim Resmob Otanaha langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu, 8 Maret 2025, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah seorang rekannya di Limboto. Namun, saat dilakukan pengecekan, tersangka tidak ditemukan di lokasi.

Pencarian terus dilakukan hingga akhirnya pada Minggu malam, tim berhasil melacak keberadaan tersangka di pinggir jalan dekat perumahan Perindo, Kecamatan Limboto. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan segera dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tersangka YO alias Nana kini mendekam di sel tahanan Polda Gorontalo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *