Simpulindo.com, – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo tengah menyelidiki dugaan praktik perdagangan uang palsu yang diunggah melalui salah satu akun media sosial Facebook. Unggahan dengan akun @Hamzan Wandi tersebut menawarkan penukaran uang dalam nominal kecil menjadi jumlah yang jauh lebih besar, yang diduga kuat sebagai bentuk penipuan berkedok investasi.
Dalam unggahan itu, pemilik akun mengklaim bahwa dengan menyerahkan Rp250.000, seseorang dapat memperoleh uang senilai Rp4 juta. Bahkan, disebutkan pula penawaran penukaran sebesar Rp1 juta menjadi Rp22 juta. Tawaran ini disebut bisa digunakan untuk keperluan transaksi sehari-hari, seperti berbelanja, menyetor uang tunai di agen Brilink, maupun mengisi saldo di gerai ritel modern seperti Indomaret.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, mengatakan pihaknya telah menerima laporan awal terkait unggahan tersebut dan tengah mendalami kasusnya lebih lanjut.
“Dengan informasi yang ada, kami akan menelusuri identitas pemilik akun tersebut. Jika terbukti ada pihak yang sudah melakukan transaksi atau menjadi korban, maka akan dilakukan penyelidikan lanjutan dan upaya penangkapan,” ujar Desmont, Rabu (28/5/2025).
Unggahan yang viral tersebut juga menampilkan sejumlah foto tumpukan uang tunai dalam jumlah besar. Berdasarkan penilaian awal, uang yang ditampilkan diduga kuat adalah uang palsu. Aparat kepolisian kini tengah berupaya menelusuri sumber unggahan dan kemungkinan jaringannya.
Desmont menambahkan, modus semacam ini berpotensi menjerat masyarakat yang kurang waspada dan mudah tergiur oleh tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada skema yang tidak masuk akal, terlebih jika ditawarkan melalui media sosial tanpa kejelasan legalitas.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini. Jika menemukan hal serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Menurut Desmont, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mencegah meluasnya praktik ilegal seperti ini. Polisi, kata dia, membutuhkan kerja sama publik untuk menghentikan peredaran uang palsu yang berpotensi merusak stabilitas ekonomi masyarakat lokal.
“Kami akan menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum dan menipu masyarakat,” tegas Desmont.