simpulindo.com, Gorut – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara resmi membuka proses pengajuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2026.
Pengajuan tersebut mencakup TPP Bulan Januari 2026 serta TPP Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah, Maylan Tongkodu, kepada para pengelola keuangan, PA/KPA, dan bendahara pengeluaran OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Maylan menjelaskan, penginputan dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dilakukan melalui SIPD sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk TPP Bulan Januari 2026, SPM diinput pada 2 Maret 2026 dan dapat diajukan mulai tanggal yang sama.
Sementara itu, TPP THR 2026 dijadwalkan sepekan setelahnya, yakni SPM diinput dan diajukan mulai 9 Maret 2026.
Ia menegaskan, penyampaian tagihan hanya dilayani pada jam kerja dengan batas waktu tertentu setiap hari.
“Penyampaian tagihan ditutup pukul 15.00 Wita. Penerbitan SP2D oleh BUD untuk TPP Januari dimulai 2 Maret 2026, sedangkan TPP THR dimulai 9 Maret hingga pukul 15.15 Wita,” jelasnya.
Untuk menghindari penumpukan berkas, seluruh OPD diminta mempercepat proses pengajuan.
“Pengajuan tagihan diharapkan dipacu dan diselesaikan paling lambat 13 Maret 2026,” imbau Maylan.
Langkah ini diharapkan memperlancar pencairan TPP ASN dan menjaga efektivitas pengelolaan keuangan daerah di Gorontalo Utara. (ap/simpulindo)












